Satres Narkoba Sergai Gagalkan Transaksi Sabu di Komplek Adolina Perbaungan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu di Komplek Adolina Perbaungan, Dua Pelaku Diringkus, Jumat (16/10/2026), pada pukul 18.15. Wib. 

Peristiwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perumahan Komplek Adolina. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. langsung bergerak ke lokasi (TKP).

Di lokasi, mengintai dan petugas melihat kedua pelaku berdiri berdekatan di  satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seperti sedang menunggu seseorang. Petugas dengan sigap mendekati dan mengamankan kedua pelaku. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merk Commodore di atas tempat duduk sepeda motor yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dibungkus plastik hitam seberat bruto 4,15 gram. Selain iitu juga  diamankan satu unit ponsel dari tangan tersangka MA yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Dari hasil interogasi, tersangka MA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D P L alias Ade (40 thn). Sementara itu, sepeda motor yang digunakan merupakan milik tersangka SP untuk mengangkut barang haram tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku MA (Laki-laki, 47 Tahun, Wiraswasta, warga Gg. Belimbing, Lingkungan Manggis, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai) — Tertangkap / Pemilik Narkotika sedangkan . SP (Laki-laki, 29 Tahun, Wiraswasta, warga Dusun III Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai) Tertangkap, selaku Penyedia Sarana Transportasi, D P L alias Ade (Laki-laki, 40 Tahun, Tidak Bekerja)  DPO / Penyedia Sabu.

Barang Bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Commodore berisi 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram. dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol BK 3181 OAB.1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna hitam.

Keterangan  Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan ada penangkapan kedua tersangka. 

Sementara personel Polsek Perbaungan bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Adolina, Perbaungan. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian. 

Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya.Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609.(AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini