Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Polrestabes Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol  Dadang Hartanto paparkan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (1/1/ 2019) pukul 13.00 WIB di jalan Abdul Hakim Gang Setia Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang.

Awalnya tersangka Atas nama Edi Setiawan als Iwan Jo dan Edi Saputra berencana melakukan pencurian kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Vario.Setiba didepan rumah korban, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata.

Iwan Jo mengatakan Tri untuk berjaga didepan rumah korban karena Iwan Jo mau mengambil kayu broti. Lalu Tri mengiyakan hal tersebut.

Kemudian Iwan Jo dan Edi Saputra langsung mengambil kayu disamping rumah korban tapi perbuatannya  diketahui korban dan korban langsung berteriak sambil memaki tersangka lalu kedua tersangka mengejar korban kedalam rumah.

Selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya lalu Edi Saputra menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat tidur.

Lalu Iwan Jo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya. Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwan Jo mengambil kalung dipakai korban sedangkan Edi Saputra mengambil anting- anting korban.

Setelah itu Edi Saputra mengacak-acak lemari pakaian korban untuk mencari barang berharga namun hanya mendapatkan gelang imitasi. Selanjutnya keduannya Iwan Jo dan Edi Saputra meninggalkan rumah korban dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”ujar Kapolrestabes.(zal/ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini