MEDIASELEKTIF.COM - Sebanyak 20
orang perwakilan dari warga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia
diterima oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Medan Selasa (15/1/2019)
Adapun yang menerima perwakilan
masyarakat Sari Rejo tersebut yakni Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon
Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli, Wong Chun Sen Tarigan,
Maruli Tua Tarigan, Proklamasi Naibaho, Paul Mei Anton Simanjuntak, Andi
Lumbangaol dan wakil masyarakat Kelurahan Sari Rejo dipimpin oleh Pahala
Napitupulu dan teman-temannya, di terima dewan di ruang Banggar Lantai 2 Gedung
DPRD Kota Medan.
Pada pertemuan tersebut, Pahala
Napitupulu selaku perwakilan masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia
yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) meminta kepada
pimpinan DPRD Kota Medan agar mendesak Walikota Medan HT.Dzulmi Eldin S segera
merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah Kota Medan agar
dapat menerbitkan sertifikat tanah warga Sari Rejo yang selama ini sudah
didiami lebih dari 20 tahun dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA-RI).
“Kami atas nama warga Masyarakat
Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang tertindas dan teraniaya, bercita-cita
untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) dari pejabat yang berwenang incasu
kementerian Agraria dan Tata Ruang c/q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sumatera Utara c/q kantor Pertanahan Kota Medan dan sampai saat ini
sudah beberapa kali ganti presiden namun belum juga terealisasi dan membuahkan
hasil walaupun tanah yang kami kuasai telah memperoleh status yang jelas dan
syah secara hukum berdasarkan keputusan hukum yang telah Incrah,” terang Pahala
diruang Banggar.
Dihadari Wakil Walikota Medan Akhyar
Nasution, Kadis Perhubungan Kota Medan, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Kota, Pahala Napitupulu mengatakan sampai kapanpun, sebelum sertifikat tanah
Sari Rejo dapat dikeluarkan oleh BPN, maka warga Sari Rejo tidak akan menyerah
dan akan maju pantang mundur.
Sebab, atas perjuangan yang terus
menerus akhirnya kementerian Agraria dan Tata Ruang c/q Kantor Pertanahan
Medan telah melaksanakan pengukuran dan dimasukkan dalam proyek
pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PPTSL) kategori 3 sebanyak 5000 lembar
yang bersumber dari DIPA Kantor ATR/BPN No.12 Tahun 2017 Tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Jo Peraturan Menteri ATR / BPN RI No.6
Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dijelaskan lagi, bahwa diketahui
saat ini, peruntukan kawasan pangkalan Udara Polonia Medan (saat ini Kawasan
Pangkalan Udara Lanud Soewondo Medan) tidak lagi sesuai dengan fakta dan
kenyataan dilapangan, ternyata bahagian dari tanah seluas 591,3 Ha yang terdaftar sebagai inventaris
kekayaan Negara telah dialihkan dan telah berubah status kepada pihak developer
swasta untuk bisnis perumahan mewah dan terbukti telah berdiri perumahan Megah
dan mewah seperti halnya, Central Busines District (CBD) seluas 336,777 M2 =
33,6 Ha berasal dari lapangan golf diatas sertifikat hak pakai No.11, 12,
13, dan 14 atas nama Departemen Pertanahan dan Keamanan Republik Indonesia dan
saat ini disebut Menteri Pertahanan, dan berkedudukan di Jakarta.
Perumahan Taman Malibo Indah,
Perumahan City View (bekas gudang senjata), perumahan mewah Grand Polonia,
Jalan Mustang Medan, Perumahan Mewah The Palace Residence dan Perumahan mewah
Padang Golf Mension, Perumahan Mewah Taman Polonia Indah, Bank OCBC NISP Jalan
Imam Bonjol Medan, SPBU Polonia Medan, Mini Market Brigth dan KFC Polonia
Medan, yang semuanya diatas sertifikat hak pakai.
“Kami sudah sampai ke tingkat
DPR-RI di Jakarta untuk melakukan rapat mengenai tanah Sari Rejo ini, jadi pada
saat itu, di Komisi 2 dan sudah ada 5 kali melakukan Rapat yang juga dihadiri
oleh Pejabat Kota Medan termasuk juga Walikota Medan,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, selama perjuangan
untuk mendapatkan hak sertifikat tanah di Sari Rejo tersebut, warga sering
mendapat intimidasi dari pihak AURI. “ Tanah yang di garap masyarakat adalah
tanah pemerintah yang terlantar, bukan tanah milik Angkatan Udara.
Kalaupun terjadi keributan dan
lempar sana dan sini, itu adalah dampak dari ketidaktegasan pemerintah dalam
menyelesaikan masalah. Kami ingin dalam permasalahan ini presiden dapat turun
tangan, kalau tidak dapat keluar Perpres,” sebutnya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Medan, Henry Jhon Hutagalung mengatakan akan memfasilitasi dua orang perwakilan
dari masyarakat Sari Rejo ke BPN Pusat, Jakarta. “ Pada dasarnya kami sangat
peduli dengan apa yang saat ini dirasakan oleh saudara-saudara sekalian yang
tinggal di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, jujur, secara pribadi
kami juga mempunyai keluarga dan tanah di Sari Rejo, percayalah, kami tidak akan
membela AURI, selaku wakil rakyat, tugas kami hanya melakukan legislasi dan
rekomendasi untuk teknis adalah wewenang Pemerintah Kota Medan,” sebut Henry
Jhon.
Maruli Tua Tarigan pada
kesempatan itu mengusulkan agar dibentuk panitia Adhoc dan semua unsur
dilibatkan agar bagaimana masalah sertifikat tanah Sari Rejo segera dapat
dikeluarkan.
Wakil Walikota Medan yang juga
hadir pada RDP dari perwakilan Forum Masyarakat Sari Rejo meminta maaf atas
adanya kesalahan bawahannya khususnya pada pembuatan plank jalan khususnya di
wilayah Lanud Soewondo Polonia Medan.
“Saya meminta maaf jika ada
kesalahan bawahan saya dilapangan, dan atas ini kami akan memperbaiki, silahkan
melaporkan kepada kami jika ada menemukan kesalahan bawahan saya dikemudian
hari,” sebut mantan Anggota DPRD Kota Medan ini mengakhiri.(ZAL/MS)