Paripurna Pengawasan & Pendistribusian LPG di DPRD Medan Batal

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Acara Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Kota Medan Terhadap Pendapatan Nota Pengantar DPRD Kota Medan atas Inisiatif DPRD Medan terkait Ranperda  Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) Tertentu Di wilayah Kota Medan batal.

Hal ini dikatakan Kabag Persidangan Alidah kepada Wartawan, Senin (18
/2/2019) di ruang Paripurna DPRD Medan.

Menurut Alidah batalnya rapat tersebut karena pimpinan dan anggota tidak korum.

"Pimpinan ada tapi hingga sekarang belum masuk kepersidangan,kita sudah menyampaikan ada rapat paripurna tersebut,"jelasnya.

Dari pantauan dilapangan anggota Dewan yang hadir teihat diruang persidangan lebih kurang 12 anggota DPRD Medan dari 50 anggota DPRD Medan.

Sedangkan pihak eksekutif terlihat banyak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut,dan bahkan Wakil Walikota Akhyar dan Sekda Kota Medan Wirya Al Raman turut hadir.

Namun karena Pimpinan sidang tak muncul akhirnya mereka meninggalkan ruang persidangan tepatnya pukul 12.00 Wib.(zal/ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini