Herri Zulkarnain Ajak Warga Sei Putih Tengah Jaga Kebersihan Lingkungan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, mengajak sekaligus mengimbau warga masyarakat Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah untuk menjaga kebersihan lingkungannya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab, saat ini ada sanksi pidana bagi setiap orang atau lembaga yang membuang sampah sembarangan.

"Butuh kesadaran kita untuk menjaga kebersihan itu, minimal rumah tangga kita masing-masing. Kalau rumah tangga sudah bersih, otomatis lingkungan juga akan bersih, asri dan sehat,” ungkap Herri Zulkarnain ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Periuk, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (4/3/2019).

Didalam Perda, terang Herri, jelas dinyatakan jika masyarakat atau warga kedapatan membuang sampah sembarangan kena sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

“Tapi kalau perusahaan atau lembaga yang buat kesalahan itu, kurungan penjaranya 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apa kita mau?," Tanya Herri.

Bukan hanya itu, sebut Herri, di dalam Perda juga diatur reward berupa insentif oleh Pemko Medan bagi setiap orang atau badan/lembaga yang ikut serta melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan.

Perda ini, sambung Herri, sudah lama dibuat, namun belum disosialisasikan. “Jadi, warga masyarakat harus tahu dan faham sebelum diterapkan sanksi pidananya dalam Perda ini,” katanya.

Persoalan kebersihan dan persampahan ini, sebut Herri, bukan hanya tanggungjawab pemerintah semata, namun butuh kesadaran masyarakat.

"Tidak ada artinya kalau pemerintah sudah berbuat, namun masyarakat tidak sadar dengan tetap membuang sampah ke sungai dan drainase. Akibatnya, banjir terus terjadi karena penyumbatan drainase,” katanya.

Karenanya, tambah Herri, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat di Kota Medan peduli akan kebersihan.

“Kalau ini lakukan, Kelurahan Sei Putih Tengah ini jadi juara kebersihan. Yang terpenting, kita harus faham agar jangan membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidananya," tegas Herri..

Herri juga mengimbau sekaligus mengajak warga yang hadir untuk ikut mensosialisasikan Perda No. 6 tahun 2015 ini kepada jiran tetangga, teman dan sanak saudara agar semuanya tahu.

"Jangan nanti kita ada action dari pemerintah, dibilang belum disosialisasikan. Nah, mulai hari ini mari kita lakukan," ajak Herri.

Sebelumnya Lurah Sei Putih Tengah, Rizka Lubis, sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi Perda No. 6 tahun 2015 ini, sehingga masyarakat tahu akan arti kebersihan dan sanksi yang didapat jika membuang sampah sembarangan.

Bapak-ibu, mari kita dengarkan bersama-sama isi Perda ini, sehingga kita nantinya tahu akan hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat dalam menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan di dalam Perda ini,” ajaknya. (moe/ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini