MEDIASELEKTIF.COM - Pemko Medan
menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Balai Kota, Kamis
(28/3/2019) pagi. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait yang berwenang untuk melakukan evaluasi maupun
pihak yang menerima hibah dan bantuan sosial dapat pengetahui prosedur
yang telah ditetapkan dalam Perwal No. 7/2019 tersebut.
Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin S diwakili
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan
Irwan Ritonga yang membuka sosialisasi menjelaskan, tujuan diterbitkannya
Perwal No.7/2019 agar fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian
hibah dan bantuan sosial dalam berjalan dengan baik dan tertib administrasi.
“Melalui sosialisasi yang kita lakukan
ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penyaluran dan
pemberian hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Dengan demikian
prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial dapat terkendali,” kata
Irwan.
Pedoman pemberian hibah dan bantuan
sosial, tegas Irwan, jangan sampai diabaikan. Sudah banyak pejabat pemerintah
di tanah air, termasuk Sumatera Utara tersandung kasus hukum hanya karena abai
terhadap sistematika dalam memberikan hibah dan bantuan sosial. “Untuk
menghindari hal itu tak terjadi, maka sosialisasi ini kita gelar agar tidak
menimbulkan permasalahan di kemudian hari,’’ paparnya.
Di hadapan ratusan peserta sosialisasi
yang diikuti perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan dan pihak
penerima hibah yang berasal dari sejumlah lembaga, yayasan, organisasi dan
kelompok masyarakat, termasuk pengurus sekolah dan rumah ibadah, Irwan
selanjutnya menekankan agar pihak penerima hibah dan bantuan sosial juga harus
mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam Perwal No.7/2019.
‘’Sebisa mungkin jangan sampai karena
kita mengharapkan bantuan untuk kepentingan lembaga, justru malah membawa kita
masuk ke dalam lingkaran hukum dan berurusan dengan pihak berwajib. Dengan
memahami hak dan kewajiban serta sistematika peraturan yang berlaku, saya yakin
kita dapat memberikan hibah dan bantuan sosial secara tepat guna dan tepat
sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kota Medan,’’
ungkapnya.
Kemudian Irwan lebih jauh mengungkapkan,
isi dari Perwal No.7/ 2019 terdiri dari tata cara bermohon, persyaratan
kelengkapan dokumen, terpenuhinya syarat kepengurusan dan masa terdaftar serta
terpenuhinya program kegiatan yang mendukung program pemerintah yang dianggap
patut dan layak untuk dibantu. Hal tersebut yang menjadi tugas OPD terkait
untuk mengevaluasi atau melakukan verifikasi survey terhadap permohonan
proposal yang disampaikan kepada Pemko Medan.
Selanjutnya OPD terkait sambung Irwan,
menyampaikan hasil evaluasi atau verifikasi kepada Wali Kota melalui BPKAD Kota
Medan untuk dibahas di DPRD Medan. Sementara itu bantuan sosial dapat diberikan
kepada kelompok dan perorangan yang tidak punya sumber penghidupan, sebab
apabila tidak dibantu maka dapat menimbulkan kesenjangan sosial.
‘’Bantuan sosial ada dua sistem yaitu
terencana dan tidak terencana. Bantuan sosial terencana yang dilakukan lembaga
pemerintah dan lembaga masyarakat seperti kegiatan sosial membantu fakir miskin
dan panti asuhan. Sedangkan yang tidak terencana seperti musibah bencana alam
yang terjadi di luar dugaan,’’ pungkasnya.(moe/ms)