MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dinilai langgar PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena tidak melakukan Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) an Pintor Sitorus Caleg Gerindra Dapil Sumut 9 ke Dinas Pendidikan wilayah VII Cimahi.
Dinas Pendidikan akui bahwa benar telah terjadi kesalahan dalam penerbitan SKPI atas nama Pintor Sitorus yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) lama, Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd.
Hal itu disampaikan Lassinur Harianto Sidabutar sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOMPPTRAS Sumut, Minggu (15/9/2019). Lassinur mengatakan, sudah sejak 2 Agustus lalu KOMPPTRAS melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan SKPI an Pintor Sitorus dan bahkan tim investigasi sudah mengunjungi Dinas Pendidikan wilayah VII Cimahi tempat dimana SKPI itu keluarkan.
Menurut Lassinur, SKPI an Pintor Sitorus yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi, Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd, diakui tidak memiliki nomor surat, tanggal surat tetapi memiliki bulan dan tahun (Juli 2018).
Katanya, SKPI ini bertentangan dengan BAB III, Pasal 6 ayat 5 Permendikbud No 29 tahun 2014 tanggal 11 April 2014. Pada SKPI tersebut tidak ditemukan nomor seri ijazah/STTB beserta nomor induk siswa (NIS) dan bertentangan dengan format formulir 2-B.
"Hal itu diketahui keberadaannya saat staf di Dinas Pendidikan tersebut mengecek salinan surat keluar dan benar SKPI tersebut dikeluarkan tanpa nomor surat, tanpa NIS dan tanpa nomor Ijazah. Namun anehnya lagi, muncul lagi SKPI yang sudah punya nomor surat dan tanggal surat, namun tetap tidak mencantumkan NIS dan Nomor Ijazah," tegasnya.
Lassinur menjelaskan, file SKPI yang ada di dalam komputer milik Dinas Pendidikan wil VII cimahi tertanggal 30 Juli 2018 yang ditunjukkan oleh staf (ZA) yang ternyata tetap bahwa surat tersebut tidak berisi Nomor seri STTB/ ijazah, NIS yang berarti tetap bertentangan dengan BAB III, Pasal 6 ayat 5 Permendikbud No 29 tahun 2014, Pada SKPI tersebut tidak ditemukan nomor seri ijazah/STTB beserta nomor induk siswa NIS dan SKPI tidak memakai format formulir 2-B (sekolah sudah tutup)
Lassinur mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Kasi Pelayanan berinisial (TM) dan staff Pelayanan berinisial (ZA) bahwa benar-benar telah terjadi kesalahan dalam penerbitan SKPI yang ditandatangani Kacabdis Pendidikan wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd.
Menurut Lassinur, sesuai pengakuan Kacabdis Pendidikan wil VII Cimahi Provinsi Jawa Barat yang baru bahwa Pintor Sitorus sudah dua kali menjumpainya dikantornya dengan maksud untuk mencabut SKPI yang telah ditandatangani oleh Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd, tetapi berdasarkan temuan-temuan di atas, Lassinur menilai bahwa KPU Sumut bekerja tidak profesional dengan lolosnya SKPI Pintor Sitorus dalam pencalonannya sebagai Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra Sumut dari Dapil 9 pada Pemilu 2019.
"KPU Sumut kenapa meloloskan Caleg untuk maju di Pemilu tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi SKPI yang secara kasat mata jelas ada kekurangan yang pantas harus dilakukan verifikasi tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, KPU Sumut jelas lalai dalam menjalankan tugas dengan mengesampingkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 ungkap Lassinur yang juga mantan ketua DPC Partai Gerindra Kab Samosir 2008-201.(EAL)
Dinas Pendidikan akui bahwa benar telah terjadi kesalahan dalam penerbitan SKPI atas nama Pintor Sitorus yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) lama, Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd.
Hal itu disampaikan Lassinur Harianto Sidabutar sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOMPPTRAS Sumut, Minggu (15/9/2019). Lassinur mengatakan, sudah sejak 2 Agustus lalu KOMPPTRAS melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan SKPI an Pintor Sitorus dan bahkan tim investigasi sudah mengunjungi Dinas Pendidikan wilayah VII Cimahi tempat dimana SKPI itu keluarkan.
Menurut Lassinur, SKPI an Pintor Sitorus yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi, Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd, diakui tidak memiliki nomor surat, tanggal surat tetapi memiliki bulan dan tahun (Juli 2018).
Katanya, SKPI ini bertentangan dengan BAB III, Pasal 6 ayat 5 Permendikbud No 29 tahun 2014 tanggal 11 April 2014. Pada SKPI tersebut tidak ditemukan nomor seri ijazah/STTB beserta nomor induk siswa (NIS) dan bertentangan dengan format formulir 2-B.
"Hal itu diketahui keberadaannya saat staf di Dinas Pendidikan tersebut mengecek salinan surat keluar dan benar SKPI tersebut dikeluarkan tanpa nomor surat, tanpa NIS dan tanpa nomor Ijazah. Namun anehnya lagi, muncul lagi SKPI yang sudah punya nomor surat dan tanggal surat, namun tetap tidak mencantumkan NIS dan Nomor Ijazah," tegasnya.
Lassinur menjelaskan, file SKPI yang ada di dalam komputer milik Dinas Pendidikan wil VII cimahi tertanggal 30 Juli 2018 yang ditunjukkan oleh staf (ZA) yang ternyata tetap bahwa surat tersebut tidak berisi Nomor seri STTB/ ijazah, NIS yang berarti tetap bertentangan dengan BAB III, Pasal 6 ayat 5 Permendikbud No 29 tahun 2014, Pada SKPI tersebut tidak ditemukan nomor seri ijazah/STTB beserta nomor induk siswa NIS dan SKPI tidak memakai format formulir 2-B (sekolah sudah tutup)
Lassinur mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Kasi Pelayanan berinisial (TM) dan staff Pelayanan berinisial (ZA) bahwa benar-benar telah terjadi kesalahan dalam penerbitan SKPI yang ditandatangani Kacabdis Pendidikan wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd.
Menurut Lassinur, sesuai pengakuan Kacabdis Pendidikan wil VII Cimahi Provinsi Jawa Barat yang baru bahwa Pintor Sitorus sudah dua kali menjumpainya dikantornya dengan maksud untuk mencabut SKPI yang telah ditandatangani oleh Drs. H. Husen R Hasan, M.Pd, tetapi berdasarkan temuan-temuan di atas, Lassinur menilai bahwa KPU Sumut bekerja tidak profesional dengan lolosnya SKPI Pintor Sitorus dalam pencalonannya sebagai Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra Sumut dari Dapil 9 pada Pemilu 2019.
"KPU Sumut kenapa meloloskan Caleg untuk maju di Pemilu tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi SKPI yang secara kasat mata jelas ada kekurangan yang pantas harus dilakukan verifikasi tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, KPU Sumut jelas lalai dalam menjalankan tugas dengan mengesampingkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 ungkap Lassinur yang juga mantan ketua DPC Partai Gerindra Kab Samosir 2008-201.(EAL)