MEDIASELEKTIF.COM - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta bukti petunjuk. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan telah menetapkan Wandi alias Brewok (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental atau yang umum disebut disabilitas intelektual.
Sebut saja Mawar (18) warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan hamil 4 bulan setelah melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di UPTD Puskesmas Sei Dadap.
Ironisnya, dari keterangan korban. Tersangka Wandi alias Brewok lebih dari satu kali menyetubuhi korban disebuah perladangan kebun kelapa sawit dibelakang rumah korban (Mawar,red).
"Tersangka (Wandi,red) sudah ditahan di Polres Asahan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "kata Kanit PPA IPTU Dedi Damanik kepada wartawan, Rabu (25/6/2025) saat berkunjung di kediaman korban.
IPTU Dedi Damanik juga mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan orang tua korban serta bukti penunjuk.
"Pelaku (Wandi,red) kini sudah tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan berdasarkan pemeriksaan intensif dari para saksi dan orang tua korban maupun keterangan dari tersangka serta bukti petunjuk, "jelasnya.
IPTU Dedi Damanik juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1 dan (2) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diubah dengan Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 dengan pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan Suyono meminta pelaku untuk dihukum sesuai hukum yang berlaku, dimana hasil pra rekontruksi, pelaku memang benar melakukan tindakan biadab dan tak bermoral menghamili anak yang mempunyai keterbelakangan mental.
"Harapan kita Polisi menerapkan pasal perlindungan anak, apalagi pelaku (brewok,red) ini sudah menghamili anak yang mempunyai keterbelakangan mental, "jelasnya.
Cerita kedua orang tua korban:
Diketahui. Mawar yang merupakan korban pemerkosaan merupakan anak yang mempunyai keterbelakangan mental, namun dibalik keterbelakangan mental. Mawar mampu mengenal orang disekelilingnya.
Kedua orang tua korban. Dian dan Wati mengatakan bahwa kehamilan korban diketahui pada pertengahan bulan April 2025. Saat itu korban mengeluhkan sakit di bagian perut, dari keluhan tersebut korban dibawa ke tukang urut kampung.
Namun saat dari pulang urut kampung. Korban masih mengeluhkan sakit dibagian perut, takut terjadi yang tidak dinginkan. Kedua orang tuanya membawa korban ke UPTD Puskesmas Sei Dadap.
"Tadinya kami kira ada tumbuh kista di perut anak kami ini makanya kami bawa ke Puskesmas, namun saat pemeriksaan USG di Puskesmas anak saya positif hamil dan kandungannya sudah berjalan 3 bulan setengah, "kata Wati didampingi suaminya saat berbincang dengan awak media.
Diceritakannya, anaknya secara fisik memang mempunyai daya pikir lambat tidak seperti anak lainnya dan kesulitan dalam beradaptasi, namun terhadap orang ia mengenal tetangga rumah maupun warga sekitar.
"Anak saya ini kenal semua sama warga sekitar rumah kami ini, apalagi pelaku kan dekat dengan rumah saya dan sering datang kerumah adik saya, memang secara normal dia mempunyai kekurangan, namun daya ingatnya kuat, mungkin itulah yang diberikan Tuhan kelebihan untuk anak saya ini, "paparnya.
Orang tua korban juga menjelaskan bahwa, sebelum terungkap pelaku pemerkosaan. Korban (Mawar,red) dibawa oleh kedua orang tuanya untuk berkeliling diseputaran tempat tinggalnya, namun dari banyaknya laki-laki yang ditunjuk oleh kedua orang tuanya hanya pelaku Wandi alias Brewok yang di tunjuk.
"Saat kami bawa berkeliling dia ketakutan dan menunjuk si pelaku dengan ucapan inilah mak dia itu mak yang tutup mulutku dan pakai pisau charter di leher lalu diseret aku ke belakang da gitu celanaku dibukanya, "kata Dian dan Wati orang tua korban menirukan ucapan anaknya.
Kedua Orang tua korban. Dian dan Wati juga mengharapkan Polisi untuk menghukum berat pelaku Wandi alias Brewok sesuai perbuatannya.(SRT/MSC)