15 Januari Pengumuman Pekerutan PPK, Personel PPK Harus Kuasai IT

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDAN - Personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan idealnya harus menguasai informasi dan teknologi (IT) serta aplikasi komputer seperti media sosial (medsos) sebab ke depannya KPU sudah menggunakan elektronik rekap (e-rekap) dan lainnya.

Demikian Komisioner KPU Medan bidang Teknis Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).

"Dalam pendaftaran nantinya, para calon juga akan diminta cantumkan medsos yang dimiliki para calon tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ke depannya KPU Kota Medan mulai mempersiapkan tahapan pendaftaran calon PPK yang pembukaannya akan dimulai pada Rabu, 15 Januari 2020. Kemudian disusul dengan pembukaan pendaftaran pada Sabtu, 18 Januari 2020.

"Dalam rekrutmen kali ini KPU akan merekrut calon personel PPK dengan sistem secara terbuka untuk umum. Ini artinya siapa saja Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Medan memiliki hak yang sama untuk mendaftar menjadi calon PPK," tukasnya sembari menyatakan rekrutmen kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Di mana kali ini para calon yang mendaftarkan secara mandiri tanpa ada rekomendasi dari pihak-pihak manapun.

"Asal memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan,"ungkapnya sembari memaparkan beberapa persyaratan seperti berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berintegritas pribadi yang jujur adil. Tidak menjadi anggota partai selama 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pernyataan buktikan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja PPK.

Misalnya para pelamar PPK di satu kecamatan harus berdomisili di kecamatan itu  ditunjukkan melalui KTP.

"Kemudian yang bersangkutan minimal berpendidikan minimal SMA atau sederajat,  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap dengan ancaman pidana lima tahun. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian KPU.

Yang terkait juga tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sama sesama penyelenggara Pemilu.

Contohnya, ungkapnya, istrinya sudah menjadi Panwas atau Bawaslu lalu suaminya mendaftar menjadi PPK.

"Itu termasuk satu ikatan yang sama antara sesama penyelenggara. Itu tidak bisa. Atau misalnya istri atau suaminya itu di KPU lalu dia mendaftar menjadi PPK, itu juga tidak bisa. Karena berada dalam ikatan perkawinan yang sama," tegasnya.

Kemudian tidak dua periode menjadi PPK dua periode menjadi PPK.

Sedangkan metode perekrutan berdasarkan tiga tahapan yakni administrasi, ujian teori dan wawancara.

"Untuk  tahapan ujian teori kami masih mendiskusikannya apakah secara manual tertulis atau menggunakan ujian menggunakan komputer (CAT). Kalau CAT kami akan berkerjasama  dengan pihak perguruan tinggi," paparnya.(Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini