Dipanggil Komisi 1 Sekwan DPRD Medan Mangkir

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Sekretaris DPRD Medan Abdul Azis tidak hadir dari panggilan Komisi I DPRD Medan guna mengklarifikasi dugaan kecurangan proses perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) di DPRD Medan. Panggilan itu dilakukan pada hari Senin (16/3/2020), namun dengan alasan sakit Abdul AzIs tidak hadir dan digantikan dengan Kabag Umum DPRD Medan Andi Harahap.

"Sudah kami panggil Senin sore itu, Sekwannya gak datang. Katanya sakit, jadi digantikan oleh Andi Kabag Umum," kata Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, Rabu (18/3/2020).

Hadirnya Andi, kata Habib, tidak menjawab apa yang mereka tanyakan secara mendetail.

"Komisi I ya gak belum bisa menerima penjelasan itu, nanti Komisi I akan panggil kembali Sekwan," ujar Habib.
 
Disisi lain, sejumlah anggota DPRD Medan terus mempertanyakan ketertutupan proses perekrutan PHL di DPRD Medan oleh pihak sekretariat. Sebab para wakil rakyat itu menilai, seharusnya dalam proses perekrutan itu melibatkan para anggota DPRD Medan.

"Ya seharusnyalah sekretariat melibatkan anggota DPRD dalam proses (perekrutan) itu. Wajar sekali rasanya kalau setiap anggota DPRD Medan harus mengetahui kualitas kerja dari setiap PHL yang nantinya akan membantu mereka," kata Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan.

Politisi PSI itu juga menyebutkan, seharusnya Sekretariat DPRD Medan lebih terbuka dan mau berkoordinasi lebih baik dengan para wakil rakyat di gedung tersebut.

"Kita tahu itu memang tugasnya mereka, wewenangnya memang ada di mereka. Tapi gak bisa sewenang-wenang juga, tetap harus ada koordinasi," tegasnya.

Disisi lain, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Abdul Rahman mengatakan perekrutan PHL yang dilakukan oleh Sekdmwan tersebut telah melanggar surat edaran dari Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman.

"Padahal Sekda lewat surat edarannya tertanggal 9 Desember 2019 menyebutkan, agar tidak lagi melaksanakan seleksi penerimaan, penambahan dan atau pergantian tenaga kontrak atau pegawai harian lepas (PHL) atau sejenisnya pada masing-masing perangkat daerah," jelas Abdul Rahman.

Dengan alasan assessment, kata Rahman, sekretariat tidak bisa melanggar surat dari Sekda begitu saja.

"Apalagi ini kan hanya PHL, ini bukan pejabat eselon yang harus di assessment. Makanya itu tadi, kalau memang mau dilakukan perubahan PHL, beri anggota DPRD ruang untuk terlibat di dalam proses perekrutan itu.

Nantinya juga, DPRD akan berkoordinasi dengan Sekda terkait hal itu," katanya.

Seperti diketahui, Sekretaris DPRD Medan dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap pegawai honorer di gedung dewan. Pasalnya, pada awal tahun 2020, Sekwan Abdul Aziz merumahkan seluruh tenaga honor (127 orang) dengan alasan melakukan assessment atau penilaian untuk mengetahui kinerja.

Tak lama kemudian, Sekretaris Dewan kembali memasukkan 127 tenaga PHL yang terdiri dari wajah-wajah baru maupun wajah-wajah lama tanpa sepengetahuan seluruh anggota DPRD Medan. (Moe/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini