KPU Belum Pertimbangkan Tunda Pilkada Akibat Dampak Covid-19

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Di tengah mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mempertimbangkan opsi penundaan  Pilkada 2020.

Namun untuk sementara waktu, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada  harus disesuaikan dengan protokol keamanan.

“Sebab kesehatan dan keamanan  seluruh jajaran penyelenggara pemilu harus jadi prioritas utama,” ujar Komisioner KPU Sumut Yulhasni kepada wartawan ketika ditemui, Selasa (17/3/2020).

Dikatakannya, dalam waktu dekat ini KPU akan mengeluarkan surat edaran  (SE) terkait pengaturan  pola kerja pegawai di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan kabupaten/kota termasuk ketua dan anggota KPU.

Dipaparkannya, pengaturan itu meliputi jadwal kerja sebahagian bekerja masuk kantor dan sebahagian lagi bekerja dari rumah (work from home), melindungi diri dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk  pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.

Tahapan

Terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020), KPU mengatur tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung  yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan, diharapkan dilaksanakan tidak secara bersamaan dalam jumlah banyak.

Pelantikan PPS dapat dilaksanakan di kecamatan dengan masing-masing komisioner melantik di lima titik. Jika masih juga banyak dilaksanakan bergelombang hingga sore menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Tahapan verifikasi faktual  dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih juga  dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual bapaslon calon perseorangan,” paparnya.

Instruksi

Dalam kesempatan itu, ia  juga menyampaikan instruksi KPU kepada 23 KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada agar menunda kegiatan-kegiatan  pengumpulan massa dalam jumlah besar  hingga 31 Maret 2020 dan dijadwalkan ulang mulai 1 April  2020 sepeti Bimtek, pelantikan dan launching Pemilihan 2020.

“KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya  berhasil dengan baik sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan baik,” tukasnya.( Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini