KPU Sumut Akan Koordinasikan ke 23 Kabupaten & Kota Terkait Penundaan Tiga Tahapan Pilkada 2020

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Menindak lanjuti surat KPU RI terkait penundaan tiga tahapan Pilkada 2020 yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam surat edarannya Nomor 179 /PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020, KPU Sumut akan segera mengkoordinasikannya dengan 23 KPU Kabupaten/kota Se-Sumut.

Demikian Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020) malam.

"Suratnya baru kita terima Minggu pagi dan akan segera kami koordinasikan dengan KPU kabupaten/kota se-Sumut," ujarnya sembari menyatakan penundaan itu meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam hal KPU kabupaten/kota telah siap melaksanakan pelantikan

PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilaksanakan diatur kemudian.

Lalu, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.Kemudian menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Selanjutnya menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Penundaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan
pihak-pihak terkait," tukasnya.

Dikatakannya, pengunduran tiga tahapan ini tidak mempengaruhi pengunduran hari pemungutan suara 23 September 2020.

"Kalau terkait pengunduran hari pemungutan suara, KPU RI harus berkoordinasi dengan DPR RI dan pihak terkait lainnya," paparnya seraya menyampaikan terkait pengunduran pemungutan suara KPU RI belum ada memberikan sinyal mengundurkan itu.(Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini