Pemungutan Suara Tetap 23 September 2020

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan penyusunan serta pemutakhiran data pemilih.

"Jadi tahapan Pilkada Medan yang seyogyanya kita laksanakan selama penghujung Maret, April dan Mei akan kita tunda dulu sambil menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI," ujar Ketua KPU Medan Agussyah Ramdhani Damanik melalui Komisioner Edi Suhartono kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/3/2020).

Terkait penundaan ini, ungkapnya, sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 179 /PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020,  KPU Medan telah menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemko Medan, Bawaslu Kota Medan, Polrestabes Medan serta instansi terkait lainnya pada Minggu (22/3/2020) lalu, untuk meminta masukan sehubungan dengan keluarnya keputusan dan surat edaran KPU RI.  Pada intinya mereka mendukung KPU Medan menunda tahapan ini sesuai instruksi KPU RI  guna antisipasi mewabahnya virus corona di daerah ini. "Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemprovsu dan Pemko Medan serta maklumat Kepolisian RI menghindari pengumpulan massa guna mencegah mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di daerah ini," tegasnya.

Dengan ditundanya kegiatan ini, lanjutnya bukan berarti ditundanya keseluruhan tahapan Pilkada Medan. "Selain tiga tahapan ini, kita masih menunggu perkembangan dan arahan konfirmasi lebih lanjut KPU RI. Hari pemungutan Pilkada serentak 2020 tidak berubah tetap 23 September 2020," ungkapnya seraya menyatakan penundaan tahapan ini bukan berarti aktivitas di kantor KPU Medan kosong sama sekali tetapi tetap berjalan seperti biasanya.

Hanya saja, ungkapnya, saat ini KPU Medan tengah menyiapkan dan menyusun aturan kerja di kantor KPU Medan terkait antisipasi Covid-19. "Termasuk pengaturan pegawai masuk dan libur atau Work for Home (WFH) juga sesuai surat Sekretariat Jenderal KPU RI," tegasnya.

Adapun tahapan yang ditunda yakni pelantikan PPS yang seyogianya dilaksanakan pada 22 Maret 2020, di mana masa kerja  PPS mulai 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. Di mana dengan

dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat).

Kemudian pembentukan dan perekrutan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai pada  26 Maret 2020 sampai 15 April 2020 dengan masa kerja 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020.

Dilanjutkan dengan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.(Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini