Ad Hoc KPU & Bawaslu Dinonaktifkan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Dampak penundaan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menonaktifkan sementara seluruh badan ad hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Medan.

Terhitung 1 April, semuanya tidak mendapat kan honorarium hingga waktu yang ditentukan.

Demikian Komisioner KPU Medan Edi Suhartono dan Ketua Bawaslu Kota Medan Sipayung Harahap kepada wartawan ketika dihubungi, Senin (6/4/2020).

Menurut Edi, seluruh PPK di non aktifkan sambil menunggu Peraturan Presiden (PP) terkait penundaan Pilkada 2020.

Dikatakannya, KPU menawarkan tiga opsi penundaan pelaksanaan Pilkada yang seharusnya digelar pada 23 September 2020 , karena pandemik Covid-19 diundur.

Mulanya KPU menunda pelaksanaan empat  tahapan yakni tahapan pelantikan PPS, pelaksanaan tahapan verifikasi calon perseorangan, lalu pelantikan petugas PPDP dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (mustarlih).

Kemudian seiring makin berkembangnya Covid-19, lalu Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP memutuskan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 23 September 2020.

"Hanya saja kita masih menunggu keluarnya PP sampai berapa lama penundaan ini apakah tiga bulan, enam bulan atau sampai setahun. Tiga opsi penundaan ini yakni Rabu, 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021," ungkapnya sembari menyatakan KPU masih menunggu keluarnya PP opsi mana yang dipilih pemerintah.

Jika sudah diketahui, baru kita sesuaikan kapan kembali diaktifkan PPK dan dihitung mundur kembali sesuai dengan waktu pelaksanaan Pilkada Medan tersebut.

Personel yang diaktifkan kembali nantinya tidak ada perubahan, sesuai yang telah dilantik beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk personel PPS, sesuai dengan yang telah diumumkan. "Tinggal dilaksanakan pelantikan," tukasnya seraya menyatakan apapun ceritanya pIlkada kedepannya akan meneruskan tahapan yang tertunda.

Meski nantinya ditunda hingga setahun, sewaktu dijalankan kembali nantinya akan menindak lanjuti tahapan yang sudah sempat berjalan kemarin.

"Tidak ada pengulangan kembali, seperti kemarin kita telah menjalankan pelantikan PPK, Perekrutan PPS dan melewati tahapan pengajuan syarat calon perseorangan. Di mana tidak ada calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Medan. Meski demikian kita menantikan keputusan dan arahan dari KPU RI. Kami siap menjalankannya," tegasnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Medan Sipayung Harahap mengutarakan saat ini pihaknya telah menonaktifkan Panwascam se-Kota Medan dan 151 Panwas Lapangan. "Untuk Panwas Lapangan masih menerima honor hingga Maret," ukapnya sembari menyatakan penonaktifan ini hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Lebih lanjut dikatakannya penonaktifan ini menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI dalam surat kepada Bawaslu Sumut nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

"Terkait hal ini kami telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan Panwascam dan Panwas Lapangan dari Bawaslu Kota Medan guna menindak lanjuti surat ini," paparnya.(Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini