Antonius Tumanggor Minta Dinas PKPPR, BP2TSP Tinjau Ulang Perizinan De’Glass Residance

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM -;Antonius Tumanggor di dampingi Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan akan segera memanggil kembali Direktur  De’Glass Residence termasuk juga pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang(PKPPR), Badan Perizinan Pelayanan terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan untuk mempertanyakan kembali masalah sebenarnya penyebab perselisihan dengan warga yang tidak kunjung selesai sejak tahun 2017.

"Komisi D DRPD Medan juga akan mempertanyakan lagi, terkait izin-izin lainnya termasuk RT/RW. Tata Ruang dan Izin tertulis Rusun (Rumah Susun) namun dibangun Apartemen, ini harus bisa dijelaskan dulu nanti di Komisi D, saat RDP, karena kita ingin agar pihak investor jangan sesuka hati membangun tanpa mengikuti aturan yang berlaku di Kota Medan, untuk menghindari dampak-dampak lainnya di kemudian hari,” kata Antonius kepada mediaselektif.com, Kamis (30/4/2020).

Perselisihan antara warga Jalan Gelas dengan pihak developer bangunan De’Glass Residence yang terletak di Jalan Gelas Lingkungan 5 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, menjadi perhatian serius Antonius Tumanggor, anggota Komisi 4 DPRD kota Medan dari Partai Nasdem. Antonius malah mempertanyakan, kenapa sejak tahun 2017, sampai saat ini (2020) perselisihan developer bangunan berlantai 26 dengan jiran tetangganya belum juga dapat diselesaikan.

”Warga Jalan Gelas datang mengadu ke Sopo Restorasi, lalu menceritakan kronologis pembangunan De’Glass Residance, yang sejak awal dibangun telah menimbulkan kerusakan terhadap rumah-rumah warga yang berdampingan dengan bangunan itu.

Menurut pengakuan salah seorang warga bermarga Silaen, pihak Developer seolah tidak peduli atas kerusakan rumah warga akibat pembangunan gedung De’Glass Residance dan malah memakai tenaga oknum aparat untuk menakut-nakuti warga,” terang Antonius.

Dirinya bersama Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, beberapa waktu lalu turun ke lokasi bersama warga meninjau langsung bagunan yang memiliki plank atas nama Abdul Muis, warga Jalan Dusun III Jl Kompos dengan jenis Rumah Susun/Pagar berjumlah 1 unit, dengan jumlah lantai 26.

"Kita sudah melihat langsung  pembangunan apartemen tersebut dan juga sudah meninjau rumah warga yang rusak akibat pembangunan apartemen itu," jelasnya.

Kata wakil rakyat Dapil 1 itu, ada beberapa kejanggalan yang nantinya akan dipertanyakan kepada instansi yang memberikan ijin pembangunan De'Glass Residence, salah satu nya adalah ijin rumah susun tetapi yang dibangun adalah apartemen," katanya. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini