Oknum ASN Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik di Medsos Dilaporkan Para Jurnalis Karo

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Persoalan dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial terus bergulir. Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) atas nama Syarifin Bangun yang bertugas di Dinas Perkim Pemkab.karo kembali di laporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook. Korban Daris Kaban (42) seorang Jurnalis resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo Senin (4/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait postingan di media sosial facebook atas nama akun Syarifin Bangun (SB) dan Akun atas nama Teger teger (TT). Postingan SB dan TT (pelaku sama) diduga telah mencemarkan nama baik korban dan melecehkan Media Online di Kabupaten Karo. Postingan SB menuai polemik didunia maya bagi pengguna media sosial facebook terutama masyarakat Karo. Tidak sedikit warga net pengguna medsos menjadi berang dan berkomentar miring dan berang terhadap postingan SB/TT  (terlapor).

Akun milik Syarifin bangun atau Teger teger telah mengunggah status yang dianggap ada unsur ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik. Akun atas nama Teger teger dengan bahasa karo menuliskan  “Danu Sebayang ras Daris Kaban dagingna nca galang, yakin aku otak daris enda pe kitik kang” yang artinya dalam bahasa indonesia Danu Sebayang dan Daris Kaban badannya aja yang besar, yakin aku otak daris pun kecil juga”.

Postingan status lainya ada menyebutkan “jangankan dg pemain Daris Kaban… Tai Kerah2 e pedilat na ngen, nin kai saja dahinna selama enda di Karo… suraak! ” yang artinya  jangankan dengan pemain Daris Kaban… ta*  kering pun dijilatnya selama ini, horee..! ”

Serta status postingan lainnya yang melecehkan Media Online di Kabupaten Karo.“SELURUH MEDIA2 ON LINE DI KARO SEBATAS MASIH BISA DIBINA, SAYA BINA TP TERUS PROVOKASI2 MASYARAKAT AKUN ANDA DIPASTIKAN LENYAP,” tulis Syarifin yang di unggah di media sosial facebook.

Daris Kaban di dampingi para jurnalis Online yang juga keberatatan atas postingan SB/TT tersebut. Dirinya menuturkan bahwa postingan terlapor di anggap amoril dan telah mencemarkan nama baik dan profesi. Dirinya membuat pengaduan ke Mapolres Tanah Karo agar terlapor di usut dan diproses sesuai perundangan yang berlaku.

”Ya benar kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Saya telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Tanah Karo. melalui unit SPKT saya langsung di arahkan mengantarkan berkas laporan pengaduan dan bukti prihal pencemaran nama baik ke ruang Adc. Berkas laporan tersebut diterima oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Styoindriono SH, SIK di ruang kerjanya,” jelasnya

“Berkas laporan pengaduan pencemaran nama baik yang menyerang saya dan juga postingan yang diduga melecehkan media online Kabupaten Karo di media sosial tersebut telah diterima Kapolres dan beliau berjanji akan segera menindak lanjuti," kata Daris Kaban menambahkan.

Sementara itu, menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Styoindriono SH, S.IK bahwa akan mengkaji pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mendatangkan ahli bahasa ITE.

"Kami sedang mendalami dan mengumpulkan keterangan terkait hal tersebut, sekaligus terhadap laporan korban lainnya oleh pelaku yang sama. Kajian lebih jauh dan ahli ITE guna penindakan dan pasal yang akan ditetapkan jika pelaku terbukti melanggar hukum. Terima kasih kepada rekan rekan media yang sudah bersedia turut ambil bagian dalam hal ini,” beber Kapolres Tanah Karo. (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini