Dugaan Pencurian Arus Listrik di Vila Kawasan Puncak 2000 Kabupaten Karo Sumatera Utara Belum Tersentuh Hukum

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Aksi pencurian arus listrik di duga kembali terjadi di villa di kawasan Puncak 2000 Kabupaten Karo Sumatera Utara. Dugaan pencurian arus listrik ini  berlangsung sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Mei 2020. Hingga saat ini pelaku tidak tersentuh hukum dan tersiar kabar hingga saat ini diduga pencurian arus listrik masih terus berlangsung sampai saat ini.

Kegiatan pembangunan sejumlah villa mewah  kawasan objek wisata puncak 2000 diduga  dikoordinir oleh ST seorang ASN di Pemkab Karo. Tepatnya di seputaran zia cofee  yang saat ini sedang berlangsung kegiatan beberapa bangunan villa mewah. Dilokasi tersebut juga tampak pekerjaan pembangunan satu unit bangunan yang besar berbentuk gudang.

Pengerjaanya menggunakan mesin las, mesin bor, mesin pemotong dan yang lainnya.Keseluruhan menggunakan tenaga listrik PLN yang diduga secara illegal. Dugaan pencurian arus listrik kelokasi tersebut, legalitasnya juga seperti tidak sesuai dengan prosedure, karena lokasi tersebut bukanlah pemukiman penduduk. Dan dari hasil investigasi awak media dilokasi tersebut didapati bahwa arus listrik yang dipergunakan langsung bersumber dari tiang listrik tanpa adanya meteran, sehingga dianggap merupakan tindak pidana yang merugikan berbagai pihak, diantaranya masyarakat kabupaten karo dan Negara.

Dalam hal ini, terhadap pelaku pencurian bisa dijerat pasal 362-Pasal 367 KUHP, dan karna ini terkait mengenai pencurian arus listrik, maka dapat merujuk pada UU nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Selanjutnya Tim media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak ULP PLN kabanjahe dijalan jamin ginting Kabanjahe, Manager PLN Kabanjahe melalui kasi Transaksi energi menjelaskan “ya..benar bang, kami juga saat ini menemukan kembali titik dugaan terjadinya aksi pencurian arus dilokasi yang sama, ujar Anto, jumat (12/6/2020).

Lanjutnya, “pencurian arus ini berulang ulang terjadi dilokasi area pembangunan villa dan Zia caffe tersebut, sebelumnya sekira tanggal 20 Maret 2020 Pihak PLN Kabanjahe menemukan terjadinya pencurian dan Pemilik atas nama ST sudah melakukan pembayaran denda dan tagihan susulan.

Dan pada tanggal 12 Mei 2020 yang lalu juga kita temukan kembali kegiatan pencurian arus dilokasi pembangunan yang sama dan kita lakukan kembali P2TL hingga dilakukan pemutusan aliran listrik dengan mencabut salah satu meteran rumah (Villa) dan pihak ULP PLN Kabanjahe kembali mengenakan sanksi denda/tagihan susulan, namun denda belumlah dibayarkan hingga kini.”Beber Anto.

Sebelumnya pihak PLN Cabang kabanjahe sudah pernah meninjau dan melakukan pengecekan lokasi pembangunan villa yang diduga melakukan pencurian arus listrik tersebut sehingga kami melakukan komfirmasi langsung ke Kantor PLN kabanjahe.

Hasil wawancara dengan pihak ULP kabanjahe, melalui kasi pelanggan PLN Kabanjahe Jeffry sihotang diruang kerjanya, kamis (4/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib diketahui bahwa,

“Yang melakukan pemasukan aliran listrik ke lokasi tersebut berninisial P dan kami dari ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Kabanjahe telah melakukan peninjauan di lokasi Zia Caffee dan menemukan adanya penggunaan arus listrik ilegal dan langsung melakukan P2 TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada titik penerangan Lampu jalan dan bangunan Zia Caffe yang melanggar pemakaian tenaga listrik secara ilegal (denda sudah dibayar) dan kini telah dipasang meteran listrik dilokasi lampu jalan tersebut,” ungkap jefry Sihotang selaku Kasi ULP pada kantor PLN Kabanjahe

“Saat itu permohonan yang dimohonkan atas nama Zia coffe oleh P menyalahi prosedure dan aturan yang ada, dan oknum bernama P tersebut adalah mantan pegawai PLN yang kini sudah diberhentikan per 1 April 2020,”terang jefri

Masih menurut Jefri, “pada bulan mei 2020 ditemukan kembali pelanggaran dan kita lakukan kembali P2TL dilokasi yang sama, sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dengan mencabut salah satu meteran rumah (Villa) dan pihak ULP PLN Kabanjahe kembali mengenakan sanksi denda/tagihan susulan, namun denda belumlah dibayarkan hingga kini.”Pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Surya Kurniawan Rambe selaku Sekretaris DPD Walantara Kab.Karo berharap,

“Polres Karo hendaknya menindaklanjuti informasi ini dengan memerintahkan unit yang membidangi agar dapat segera melakukan proses dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum, karena keterangan yang di sampaikan oleh pihak PLN juga sudah jelas menyatakan di lokasi tersebut sudah ada tindak pidana,”ujar surya

Lagi dijelaskan surya bahwa dalam hukum terdapat suatu asas yaitu “lexspecialis derogat legi generali”. Secara sederhana hal ini berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis),

Dan ada ketentuan pidana yang dipakai apabila terjadi tindak pidana pencurian listrik adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Ketenagalistrikan, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan adalah,

“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.Pungkasnya.(SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini