Warga Tanjung Mulia Hilir Tuntut Ganti Rugi Perluasan Tol Medan-Binjai

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Puluhan warga  masyarakat Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli melakukan aksi di lokasi proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Selasa (14/7/2020). Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan persawahan yang terkena pelebaran jalan tol Medan-Binjai seksi I. Karena sesuai keputusan bersama Menteri BUMN dan Menteri ATR/Kepala BPN, ganti rugi dibayarkan 30 persen untuk pemilik SHM dan 70 persen untuk penggarap.

Hal itu dikemukakan penasehat forum Masyarakat Tanjung Mulia Hilir Slamet Bagio dalam orasinya di lokasi proyek pembangunan jalan tol. Tapi kenyataannya kata dia, sekitar 38 KK yang menggarap lahan sekitar 1,8 hektar tidak mendapat ganti rugi. Padahal mereka sudah mengerjakan lahan persawahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 54 tahun.

Pada orasi tersebut, Slamet berteriak menyebutkan nama Presiden Joko Widodo agar turun membantu permasalahan warga kurang mampu ini. Karena mereka sudah menemukan jalan buntu, tidak tahu lagi kemana harus mengadu.

“Kami merasa teraniaya dan tertipu, karena  ternyata di lahan kami sudah terbit sertipikat hak milik (SHM)  nomor 383, 384, 407, 408, 409,  nomor 383, 384, 407, 408, 409, 410 dan 411. Sehingga ganti rugi lahan dibayarkan kepada orang pemilik SHM tersebut. Kami mohon keadilan, kami belum ada dibayar. Pak Presiden  Jokowi, tolong kami minta agar hak kami dibayarkan,” kata Slamet.

Lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan adanya lahan milik Kejaksaan. Mereka meminta pihak BPN Sumut supaya menunjukkan dimana titik nol. Warga beranggapan  dengan adanya lahan milik Kejatisu BPN dianggap sudah salah objek,

Slamet juga mengungkapkan, pada pembangunan jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) tahun 1985, pihak pengembang sudah mengganti rugi lahan mereka seluas 22 meter. Pembayaran dilakukan secara wajar.

“Pihak Agraria Kotamadya Medan waktu itu, membuat secara tertulis lahan kami yang diganti rugi bersama 10 warga lainnya. Surat tersebut ditembuskan  ke Gubernur Sumut, kepala kantor Sospol Tingkat II Medan, pimpro jalan tol Belmera, Camat Medan Demi dan Lurah Tanjung Mulia. Kok surat itu gak bisa jadi acuan bahwa itu memang lahan yang kami kerjakan, kok tiba-tiba ada terbit SHM orang lain di atas sawah kami,” tegasnya.

Ketua forum Hisar Sinaga menambahkan,  warga Tanjung Mulia Hilir sudah berungkali mengajak pihak BPN sumut untuk membuktikan letak tanah kavlingan milik Kejaksaan namun pihak BPN tidak bersedia karena menurut Hisar tanah kavlingan dimaksud memang tidak ada alias diduga direkayasa oknum-oknum tertentu untuk meraup uang ganti rugi.
Ditambahkannya, jika pemerintah tidak segera menuntaskan persoalan mereka, warga akan berunjuk rasa ke kantor Gubermur Sumut dengan massa yang lebih besar.
             
Sementara itu, Masniari Sitomorang dari BPN Wilayah Sumut belum bisa memberi jawaban apa-apa, karena itu adalah wewenang Kakanwil. “Itu bukan tupoksi saya, ada atasan saya Kakanwil,” ucapnya. (Moe/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini