KPU Umumkan Pembukaan Pendaftaran 28 Agustus

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan pemilihan lanjutan, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai 28 Agustus sampai  3 September 2020.

Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan calon selama tiga hari yakni mulai 4 sampai 6 September 2020.

Demikian Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di gedung KPU Medan, Senin (10/8/2020).

Dikatakannya, KPU mengingatkan atau mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik serta pasangan calon, pada hari pendaftaran yakni Jumat. (4/9/2020) dan Sabtu (5/9/2020) pendaftaran dibuka pagi pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00WIB (sesuai jam kerja) sedangkan pada hari terakhir Minggu (6/9/2020) pendaftaran akan ditutup pukul 24.00WIB.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan timnya agar tidak mendaftar di penghujung waktu atau injury time.

"Kami KPU sebenarnya tidak ada persoalan mau mendaftarkan paslonnya di akhir waktu karena personelnya tetap stand by sesuai dengan jadwal hingga pukul 24.00WIB. Hanya saja kita mengingatkan biasanya syarat-syarat calon ini berkaitan dengan instansi pemerintah yang harus dilengkapi sedangkan pada Sabtu dan Minggukan instansi pemerintah ini tutup.

Kebiasaannya kita sering menemukan ada persyaratan-persyaratan yang masih tertinggal atau belum terpenuhi yang masih berhubungan dengan instansi pemerintah, jadi kita khawatir kalau di penghujung waktu atau Sabtu, Minggu kesulitan bagi partai politik, gabungan partai politik atau pasangan calon untuk bisa memenuhinya. "Kita berharap jika pendaftaran dilakukan di awal waktu misalnya Jumat jika ada syarat calon yang belum terpenuhikan bisa dipenuhi pada hari itu juga karena masih jam kantor," paparnya.

Hal ini, ungkapnya, sudah kita sampaikan pada saat sosialisasi pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik pada akhir Juli kemarin. KPU juga sudah mengundang pengurus partai politik yang ada di Kota Medan serta kita mengundang ormas sebagai LSM dan sebagainya.  "Semua sosialisasi dan informasi ini kita sampaikan sedini mungkin 1 bulan sebelum masa pendaftaran agar persyaratan-persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan yang cukup banyak itemnya itu bisa terpenuhi dengan baik," ungkapnya sembari menegaskan untuk syarat pencalonan wajib diserahkan atau wajib diberikan pada masa pendaftaran. Sedangkan untuk syarat calon, jika ada itemnya saat verifikasi berkas dokumen kita temukan ada misalnya ketidakcocokan atau ketidak sesuaian. "Sehingga perlu kita kalifikasi dan verifikasi maka ada masa nanti perbaikan-perbaikan yang diberikan khusus untuk syarat calon belum lengkap atau belum terpenuhi. Kalau untuk syarat pencalonan itu harus mutlak ada dan terpenuhi selama masa pendaftaran calon syarat pencalonan," tegasnya seraya mengungkapkan syarat itu antara lain adalah surat keputusan dari DPP terkait pasangan calon yang dipilih. Lalu ada formulir kesepakatan bersama misalnya kalau itu gabungan partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai kemudian didaftarkan partai politik di tingkat kota. "Dan ada beberapa hal lainnya yang perlu di penuhi sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan," jelasnya.

UU Nomor 6 tahun 2020 tentang  pencalonan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa Covid-19 ini, ia mengimbau untuk melaksanakan segala sesuatu tahapan itu sesuai dengan protokol kesehatan.

Salah satunya memakai masker, jaga jarak lokasi, berkas disinfektan dan lainnya.

"Khusus untuk pendaftaran pencalonan ini, kita juga menerapkan protokol kesehatan di mana tempat pendaftaran nanti, akan kita atur sedemikian rupa artinya hanya partai politik dan pasangan calon nanti yang punya hak untuk masuk ke dalam lingkungan kantor KPU Medan atau area pendaftaran. Sedangkan yang lainnya, kita memohon untuk menunggu di luar," ungkapnya.

KPU akan menyiapkan layar lebar dan tempat duduk yang nyaman di bawah tenda di luar area kantor. 

"Artinya masyarakat yang mengiringi mengantar atau pengurus partai lain bisa tetap menyaksikan kegiatan pendaftaran dari luar area kantor atau ke luar area pendaftaran," paparnya. (Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini