MEDIASELEKTIF.COM - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 64/M-IND/PER/7/2016 mengatur tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk mengklasifikasikan jenis usaha industri di Indonesia menjadi kategori kecil, menengah dan besar.
Namun hingga sampai saat ini banyak perusahaan yang memalsukan data perusaan, baik data investasi maupun tenaga kerja untuk memanipulasi pajak perindustrian kepada negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi B DPRD Asahan, Senin (24/8/2026). PT. Shinko Wangsa Industri (SWI) disinyalir melanggar Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2016 tentang klasifikasi usaha industri kecil, menengah dan besar maupun penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam RDPU di DPRD Asahan tersebut. PT SWI melalui bagian humasnya menyampaikan bahwa PT SWI mempunyai nilai Investasi Rp. 1 Milliar dan tenaga kerja mencapai 84 orang yang terdiri dari staf kantor maupun karyawan dan termasuk perusahaan yang terdaftar di perizinan KBLI - OSS Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, dalam keterangan humas dan bagian Tata Usaha. PT SWI yang berlokasi di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur merupakan perindustrian yang bergerak di pembuatan sabun untuk ekspor - impor tersebut terdaftar di perizinan KBLI - OSS RBA merupakan industri kecil dengan klasifikasi nilai investasi Rp. 1 Milliar dan 19 orang tenaga kerja.
"Dari hasil RDP tadi kita mendengar laporan dari bagian humas dan KTU bahwa PT SWI mempunyai investasi 1 Milliar dan 84 orang tenaga kerja, "kata Ketua Komisi B Dodi Sayendra didampingi Koordinator Komisi B Nazaruddin Marpaung dan anggota Komisi B DPRD Asahan lainnya.
Dodi Sayendra juga bahwa dari Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2016. Seharusnya PT Shinko Wangsa Industri harus terdaftar jenis perindustrian menengah dengan nilai Investasi Rp. 1 Milliar dan 84 orang tenaga kerja.
"Laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Asahan serta Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bahwa dalam RDPU dikatakan PT SWI telah terdaftar sebagai industri kecil, "jelasnya.
Selain perizinan perindustrian. PT Shinko Wangsa Industri juga belum pernah menyalurkan CSR perusahaan sesuai tanggung jawab perusahaan dibidang sosial kepada masyarakat.
"PT SWI juga tidak mampu melampirkan dokumen penyaluran CSR, namun dari keterangan dinas Bapperidda Asahan bahwa PT SWI belum pernah melaporkan penyaluran CSR nya kepada masyarakat, "kata Dodi Sayendra.
Dikutip dari berbagai sumber. Penegakan sanksi atas ketidak sesuaian data atau perizinan mengacu pada Undang - Undang atau peraturan pemerintah tentang perindustrian dan perizinan berusaha (seperti UU Perindustrian dan PP turunannya) berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional permanen.(SRT/MSC)
