Hal ini juga menyebabkan oknum aparat mencak-mencak menyalahkan Bawaslu yang memproses hal ini.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020) menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan dilakukan bakal pasangan calon karena hadir langsung ke KPU saat masa pendaftaran padahal dinyatakan positif Covid-19.
"Di Sibolga dan Binjai bakal pasangan calon datang sendiri saat pendaftaran, jadi pelanggaran diteruskan ke kepolisian," paparnya sembari menyatakan saat ini masih diproses di pihak keamanan.
Pascaproses pendaftaran, lanjutnya, tahapan selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Seperti diketahui bakal calon Walikota Sibolga Bahdin Nur Tanjung dan bakal calon Walikota Binjai, Lisa datang langsung ke KPU untuk pada saat proses pendaftaran. (Irn/MSC)