Kartu Kreditnya Diretas, Wong Chun Sen Somasi Bank Maybank

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dari melayangkan somasi kepihak Bank Maybank atas tagihan kartu kredit yang dibebankan kepadanya oleh perusahaan perbankan tersebut. Somasi ini dilakukannya karena keberatan atas tagihan transaksi yang menurutnya tidak dilakukan olehnya.

Melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, Wong menjelaskan hal ini berawal pada Kamis 2 April 2020 lalu. Dimana ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas dari Maybank dan mengatakan adanya penyadapan kartu kreditnya dan adanya kecurigaan terhadap transaksi kartu kredit atas nama Wong Cun Sen Tarigan.

“Tak berapa lama klien kami menerima SMS, yang menginformasikan adanya beberapa transaksi dengan nominal yang berbeda-beda,” kata Ranto melalui rilis yang diterima mediaselektif.com, Selasa (15/9/2020).

Curiga dengan tagihan-tagihan tersebut, Wong Cun Sen kemudian menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima Zaki pihak dari Maybank.

“Klien kami kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut, kemudian saudara Zaki menyatakan akan menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada Klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybank, sehingga Klien kami tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut,” jelasnya.

Namun ternyata, Wong Cun Sen malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut.

“Dengan ini kami tegaskan bahwa Klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan 3 (Tiga) transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS –Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit. bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank IndonesiaTbk,” ujar Ranto didampingi rekan pengacara lainnya Josua Rumahorbo, Kamal Pane dan Yudhi Syahputra dikantornya.

Ranto kembali melanjutkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut. Untuk itulah, Pengacara Ranto Sibarani telah mengirimkan Somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan antara lain agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya.

“Pihak Maybank kami minta menindak lanjuti isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank bukan hanya untuk klien kami, namun semua nasabah bank harus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam,” pungkasnya mengakhiri. (Rel/Moe/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini