Poldasu Bekuk Pelaku Pembunuh Jeffry

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara telah berhasil membekuk enam orang pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya  (39) yang  jasadnya dibuang ke jurang jalan Medan Berastagi km 54,55, Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanah Karo

Enam pelaku diamankan bernama Edi Suwanto alis Ko, Ahwat, Tango Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra , Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, Rabu (23/9/ 2020) motif pembunuhan yang dilakukan ke enam tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi Online sebesar Rp. 766 juta.

“Jadi, korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” kata Kombes Pol.Irwan Anwar  didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono.

Irwan menerangkan utang yang dijamin korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi, sehingga timbul niat untuk menculik korban agar  membayar utang judi tersebut.

“Dari niatan itu, tersangka Edi menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban,” terang Irwan.

Irwan menjelaskan para tersangka pun berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil (korban-red) yang dijual. Setelah berhasil ditangkap, korban pun dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke salah satu gudang di Marelan.

“Nah, saat tiba di gudang para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar utang serta memberitahukan keberadaan Dani. Tapi karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia,” para tersangka pun membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo.

Dijelaskan Irwan, personil Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan tentang penemuan jasad korban yang meninggal karena dibunuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh barang bukti  yang didapat dari TKP.

Hasilnya, enam pelaku dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jeffry Wijaya secara sadis.

“Sebenarnya pelakunya lebih dari enam orang telah kita tangkap ini.Saat ini mereka masih dalam pengejaran,”kata Irwan.

Diketahui dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas,tas dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.

Disinggung mengenai peran keenam tersangka Irwan menyebutkan ke enam memilki peran yang berbeda. Seperti tersangka Handi yang menjadi otak merencanakan untuk menculik korban. Bahkan tersangka dijanjikan uang senilai Rp.15 juta dari tersangka Edi Suwanto.

“Dalam kasus ini ke enam tersangka dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya (BR/MSC)




Share:
Komentar

Berita Terkini