Sebanyak 8 orang disergap itu diboyong ke Polrestabes Medan."Dalam kasus narkoba ini, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang ditetapkan sebagai saksi. Mereka ditangkap usai dugem dari Jet Plane menuju Hotel Kanaya Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH dan Kanit III Idik Narkotik, AKP Arjuna Bangun, SH, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Kombes Riko menyebutkan penggerebekan itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang lagi berpesta narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hiburan malam mewah di Kota Medan. Selanjutnya petugas telah mengetahui ciri - ciri orang itu langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya melihat sekompok orang dimaksud itu pergi dari hiburan malam tersebut.
Kemudian sejumlah petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebutir pil ekstasi di bawah jok mobil. Sekelompok orang itu dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan tes urine dan dinyatakan positif. "Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka, " tambah Kombes Riko Sunarko.
Dari keenam tersangka, tiga pria yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Tiga pejabat tersebut berinisial R, yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara. Mereka ditangkap besama bersama 3 orang supirnya dan dua orang wanita malam.
Dari para tersangka itu petugas menyita satu butir pil ekstasi dan 5 unit ponsel bermacam merek.
“Iya benar dan saat ini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Dan keenam tersangka itu tiga diantaranya pejabat di Pemerintah Aceh Tenggara kita tahan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Kanit II Idik Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arjuna Bangun.(Zal/MSC)