Berbekal Informasi GM-LSPN, Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Zainuddin Tanjung alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Ia ditangkap berbekal informasi yang diperoleh dari GM-LSPN. Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung beserta tim.

Zait dibekuk setelah menyerahkan sabu-sabu kepada seseorang di pekarangan rumahnya di Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Walaupun berusaha melarikan diri, namun Zait berhasil diringkus saat itu dengan barang bukti sabu seberat 7,14 gram yang dikemas dalam 4 plastik klip," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba inisial ZT alias Zait yang telah meresahkan masyarakat tersebut atas informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN).

Selanjutnya, sambung Murniati, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan personelnya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ZT ayah dua orang anak ini mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan ZT sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp2.500.000/minggu," ungkapnya. 

ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Sekitar Juli 2019 selesai menjalani hukuman. "Tersangka ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M," jelasnya. 

"Tehadap tersangka ZT dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pas 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini