Beri Tindakan Tegas, Gubernur & Kapolda Sumut Akan Bubarkan Pelanggar Prokes

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ketujuh se-Indonesia, kini menurun di peringkat kedelapan. 

Dari data satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen.

Namun nilai angka kematian akibat Covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Untuk hal ini, satgas Covid-19akan terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan ketua satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi wakil ketua II satugas Covid-19  Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balikota Medan, Kamis, 19 November 2020.

Untuk penanganan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegaitan yang mengundang banyak orang,” ujar Ketua Satgas Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut.

Tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan.

"Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara,” jelas Gubsu.

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia yustisi ke tempat tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran Covid-19 di Sumut, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda.

“Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang,” tutup Kapolda Sumut.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini