Penkab.Karo Sumut Selenggarakan Pelatihan Keprotokolan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten Karo Sumatera Utara melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kab Karo selenggarakan Pelatihan Keprotokolan Kabupaten Karo Tahun 2020. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo (Setda Kab.Karo) Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si. Pelaksanaan selama 2 hari, 19-20 November 2020 di Grand Orri Hotel Berastagi yang ikuti oleh peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi lain di Kabupaten Karo.

 Sambutan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH,MH yang disampaikan Setda Kab.Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si bahwa, "sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan".

Sekda Kab.Karo menambahkan bahwa Pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace), maka itu dipangdang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan instansi lainnya di Kabupaten Karo 

Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. untuk itu Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si berharap kepada para peserta pelatihan keprotokolan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna membawa kemajuan dan maanfaat baik secara individu maupun organisasi, guna mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.

Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi," jelas Sekda Kab Karo.

Kabag Humas dan protokol Setda Kab Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan bahwa, "Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan".

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan. S.Sos, Kabag Humas dan protokol Setda Kab.Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP, dan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Utara. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini