USU Buka Penjaringan Calon Rektor 2021-2026

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum pada 21 Januari 2021, USU akan melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2021-2026. 

Majelis Wali Amanat USU pada 5 November 2020 telah membentuk dan mengangkat Panitia Penjaringan Calon Rektor USU Periode 2021-2026. Panitia yang dibentuk terdiri atas unsur Majelis Wali Amanat 4 (empat) orang yaitu Prof dr Guslihan Dasa Tjipta Sp.A(K), Dr H Abdul Hakim Siagian SH MHum, 

Muhammad Arifin Nasution SSos MSP, Dr Ir Fahmi ST MSc IPM, unsur Senat Akademik 3 (tiga) orang yaitu Romi Fadillah Rahmat BComp Sc MSc, Prof Dr Saidin SH MHum dan Ariyani drg MDSc Sp Pros (K), unsur Dewan Guru Besar 3 (tiga) orang yaitu Prof Drs Heru Santosa MS PhD, Prof Dr Hakim Bangun Apt dan Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, unsur Rektorat 1 (satu) orang yaitu Ir Luhut Sihombing MP, sesuai dengan SK MWA Nomor 06/SK/MWA/XI/2020 yang ditetapkan Ketua MWA USU, Dr Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir.

Panitia Penjaringan Calon Rektor USU periode 2021-2026 mengundang masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Rektor USU Periode 2021-2026. Proses pemilihan akan dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan penjaringan, penyaringan dan pemilihan.

Tahapan penjaringan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 24 November 2020, meliputi kegiatan pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi adminsitrasi, pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi, dan audisi. 

Tahap penyaringan dilaksanakan pada 26 November 2020, di mana kegiatan ini dilaksanakan Senat Akademik USU. Sedangkan tahapan pemilihan dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU dijadwalkan pada 3 Desember 2020. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Prof dr Guslihan Dasa Tjipta SpA(K) didampingi Kepala Humas dan Protokoler USU Elvi Sumanti kepada sejumlah perwakilan media cetak, online dan elektronik di Medan, Senin (9/11/2020). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Persyaratan umum yang ditetapkan untuk menjadi calon Rektor Universitas Sumatera Utara, belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani. 

Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan berpendidikan minimal Doktor (S-3).

Juga disampaikan persyaratan khusus bakal calon rektor yakni sesuai Peraturan MWA No. 16 Tahun 2016, Pasal 49 yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila, sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pendidikan USU, memiliki moral dan etika yang baik, memiliki pengalaman manajerial terutama di lingkungan pendidikan tinggi, mampu menterjemahkan visi dan misi universitas serta bersedia dan berkomitmen melaksanakan Renstra Universitas dalam program kerjanya. 

Calon Rektor USU juga diharuskan memiliki jiwa kewirausahaan, tidak mengikuti pendidikan formal atau non formal lebih dari 6 bulan berturut-turut dalam masa jabatan, tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme. 

Juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pendidikan USU, belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji.

Guslihan menambahkan dengan demikian nanti diharapkan dapat terpilih Rektor USU yang dapat membangun sinergi dengan semua pihak yang dapat menjadikan USU sebagai perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan Ilmu Pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global. 

Di samping itu diharapkan juga akan terpilih Rektor USU yang sesuai dengan tata nilai utama USU yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam bingkai kebhinekaan, Inovatif yang berintegritas, tangguh dan arif, atau yang dikenal dengan istilah "BINTANG".

Untuk Informasi dan berkas pendaftaran dapat dilihat dan diunduh dari laman https://mwa.usu.ac.id/pilrek. Kelengkapan berkas pendaftaran dapat di-scan dan diunggah ke https://mwa.usu.ac.id/pilrek. 

Atau diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Penjaringan Calon Rektor USU Periode 2021-2026 dengan alamat sebagai berikut Sekretariat Majelis Wali Amanat USU, Jl Universitas No.42, Kampus USU, Medan – 20155. Telpon : (061) 8210344, HP/WA : 081370394435.(Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini