Bawaslu: Pengawas TPS  Bebas Covid-19

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menegaskan akan mengganti Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) yang reaktif saat dilakukan rapid test tahap kedua yang dilaksanakan, Kamis (3/12/2020) kemarin.

"Akan kita ganti dengan cadangan yang masih ada," tegas Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Ia juga menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan rapid tes tahap kedua, Kamis (3/12/2020) kemarin, dan saat ini Bawaslu Medan sedang menunggu hasil tes tersebut. "Jika ada yang reaktif, kita sudah menginstruksikannya ke Panwascam untuk melakukan penggantian," jelasnya.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Medan juga mengimbau warga untuk tidak khawatir datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. 

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divsi (Koordiv) Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, di mana Bawaslu Kota Medan akan tetap memantau dan pengawasi proses pemungutan suara berdasarkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diterapkan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita pastikan untuk penerapan prokes di saat pemungutan dan penghitungan suara akan terus kita awasi dengan maksimal karena kita juga berupaya untuk mencegah terjadinya klaster baru di TPS saat hari pemilihan," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari Covid-19. 

"Mengingat masih adanya jajaran pengawas yang mengikuti rapid test yang pertama reaktif maka kita lakukan rapid test ulang pada mereka, Kamis. Itu dilakukan untuk memastikan jajaran pengawas khususnya yang akan bertugas di TPS pada hari pencoblosan pada 9 Desember 2020  terbebas dari covid19," ungkapnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, hal ini merupakan syarat  menjadi pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam persyaratan, dikeluarkan  Bawaslu RI yaitu sehat, terbebas dari Covid 19. 

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Medan telah memerintahkan Panwascam untuk merekrut PTPS sebanyak 2 kali kebutuhan untuk mengantisipasi adanya pengawas TPS yang mundur atau sakit jelang hari pemilihan.

Selain itu, untuk cadangan yang akan naik menjadi Pengganti Antar Waktu, diwajibkan melakukan rapid tes mandiri dan dananya akan diklaim Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini