KPU Medan Musnahkan 5.312 Surat Suara Sisa & Rusak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan,  melakukan pemusnahan sebanyak 5.312 surat suara sisa dan rusak, Selasa (8/12/2020).

Dari 5.312 surat suara yang dimusnahkan 21 kondisi baik tidak digunakan, karena kebutuhan di TPS sudah sesuai kebutuhan sejumlah DPT dan 2,5 persen. 5.291 lembar surat suara rusak, terlipat kerut potongan tidak simetris degradasi warna tidak sesuai koyak dan lain-lain .

"Kita hari ini sudah musnahkan sebanyak 5.312 surat suara sengaja dimusnahkan sebelum pemungutan suara guna mengantisipasi penggelembungan suara," papar Komisioner KPU Medan divisi perencanaan dan data Nana Miranti usai pemusnahan atau pembakaran surat suara di halaman kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Selasa pagi.

Dari total 5.312 surat suara yang dimusnahkan, ternyata ada sebanyak 21 lembar merupakan surat sisa dan sebanyak 5.291 lembar adalah surat suara rusak.

Pemusnahan yang dilakukan, ucapnya disaksikan saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 2, kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menjelaskan, pemusnahan keseluruhan surat suara telah berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), hal ini agar surat suara hasil sisa sortir dan lipat tersebut diketahui tidak disalahgunakan.

"Kita bersama saksi lain sudah menyaksikan langsung pemusnahan surat suara, dengan hal ini juga seluruh pihak juga masyarakat bisa tahu bahwa seluruh surat suara yang rusak dan sisa hasil sortir dan lipat telah di musnahkan," jelasnya.

5.312 surat suara, surat suara yang sisa tapi tetap dalam kondisi baik ada 21 lembar jg dimusnahkan, selebih rusak, ada degradasi warnanya sesuatu terlihat koyak dan potongan kertas tak sesuai 5.291 lembar. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini