PLN Tidak Larang Swasta Bangun Kelistrikan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - PT PLN (Persero) tidak pernah melarang pihak swasta untuk berkontribusi terhadap pembangunan kelistrikan di Indonesia.Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Demikian General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera (UIP Kitsum) Weddy B Sudirman menanggapi pemberitaan "PT Berkat Bina Karya (BBK) yang meminta PLN segera menerbitkan Power Purchase Agreement (PPA)", kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (1/12/2020). 

Dikatakannya, seharusnya pengembang yang akan terlibat dalam perencanaan pembangunan power plant salah satunya PLTA Asahan IV harus paham mekanisme dan prosedur untuk pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Sehingga tidak asal membuat tudingan-tudingan, seperti menuding PLTA Asahan III tidak memiliki Izin Pinjaman Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Apa mungkin PLN memulai proyek dengan izin tidak lengkap. PLN sudah membangun proyek pembangkit di seluruh Indonesia dengan berbagai kapasitas. Sampai sekarang tidak ada  proyek PLN yang distop karen izinnya tidak lengkap. Pertanyaannya saya balik sekarang, berapa banyak proyek pembangkit yang sudah diselesaikan pengembang PT BBK," tukasnya.

Padahal untuk proyek PLTA Asahan IV rasanya pihaknya tidak memiliki hubungan karena proyek itu milik swasta. 

Proyek yang dikerjakan UIP Kitsum yakni PLTA Asahan III yg merupakan penugasan dan milik pemerintah.

"Jadi kalau dari pihak pengembang PLTA Asahan IV menyatakan tidak lengkap izin terkait pembangunan PLTA Asahan III sepertinya tidak pada tempatnya untuk melakukan review terhadap kelengkapan perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah baik dari pusat maupun daerah," tegasnya seraya mempertanyakan apakah data yang dimiliki pengembang itu valid terkait perizinan PLTA Asahan III sesuai dengan data perizinan yang ada pada PLN.

Tidak mungkin PLN sebagai BUMN melanggar ketentuan. Apa pengembang mau menuding kalau pemerintah melanggar ketentuan yang juga dibuat pemerintah sendiri.

"Apa seperti itu mekanisme di negara ini," tanya Weddy.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk  pembangunan pembangkit listrik memang pengembang harus memiliki PPA dengan PLN. Kalau memang listriknya akan dijual ke PLN. 

"Jadi PPA itu bukan keharusan untuk diterbitkan jika misalkan hasil review untuk aspek sistem kelistrikan dan keekonomian dari pembangkit tersebut tidak layak. PPA merupakan kesepakatan bisnis antara PLN dengan pengembang listrik swasta jika dicapai kelayakan di atas," ungkapnya.

Kalau memang pengembang mau mengembangkan PLTA Asahan IV disilahkan memperkuat aspek kelayakan secara sistem kelistrikan dan keekonomian.

Terkait dengan perizinan, ungkapnya, seharusnya pengembang paham perizinan apa yang harus dilengkapi dan ini merupakan tanggung jawab pengembang untuk melengkapinya.

Sedangkan terkait dengan PPA, mekanisme dan prosedur sudah cukup jelas.

Tahap awal seharusnya dicek apakah proyek tersebut masuk dalam Rencana Umum Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL).

"Jika ada tentunya proyek pembangunan pembangkit PLTA bisa berproses lebih lanjut. Jadi, misalnya, tidak baik mengklaim bagian dari proyek strategis nasional tetapi di dokumen negara tidak disebut. Saya pikir pengembang seharusnya paham akan hal itu," tegasnya seraya menyampaikan RUPTL itu disusun berdasarkan  Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan  Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).

Sebelumnya, PT BBK menuding proyek pembangunan power plant PLTA Asahan III tidak mengantongi izin IPPKH dan izin lainnya. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini