80 Anggota DGB Dukung Keprek 82/2021, Junjung Tinggi Moral Etika Jalani Tugas

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (DGB-USU) terus menjujung tinggi moral dan etika dalam menjalani tugas sebagai dosen.

Karenanya, pemerintah harus tegas menegakan etika dan moral di perguruan tinggi sebab etika dan moral benteng terakhir.‎ 

Demikian Sekretaris DGB USU Prof Tamrin  didampingi Prof Budiman Ginting, Prof Edi Warman dan Prof Robert Sibarani menyikapi kasus self plagiarism dilakukan Rektor terpilih USU Dr Muryanto Amin kepada wartawan di Medan, Jumat (22/1/2021) petang. 

"Intinya, ikuti etika perguruan tinggi dan jangan melanggar etika dan moral perguruan tinggi. Perguruan Tinggi harus ditegakkan etika dan moral," ungkapnya.

Sedangkan ‎Prof Budiman Ginting menyatakan mendukung sepenuhnya surat keputusan Rektor USU nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dengan memberikan sanksi kepada Muryanto terbukti bersalah melakukan autoplagiarisme. 

"Kami mendukung keputusan rektor dan ini jalan pemimpin. Ketika ini, ada akan mencoreng USU selaku PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)," jelas Dekan Fakultas Hukum USU ini.

Budiman mengatakan setiap profesi memiliki kode etik harus ditaati seperti wartawan memiliki kode etik, dokter begitu juga. Jadinya, sanksi disampaikan dalam penerapan kode etik harus dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Bukan mendasarkan dari hukum-hukum saja. Tapi, normal. Moral terutama, turun etika ‎dijunjung. Ini bukan masalah hukum, ini masalah etika," tegasnya.

Ia menolak dilantiknya Muryanto sebagai Rektor USU periode 2021-2026. Karena, terjerat kasus self plagiarisme yang membuat kridibilitas USU dipertanyakan. Karena, bagaimana perguruan tinggi mempertahankan benteng dari plagiarisme.

"Dipercepatan keputusan, status rektor terpilih. Dilantik atau tidak. Bila dilantik, kami menolak. Karena, kasus ini. Harus ada ketegasan dari menteri pendidikan dan kebudayaan. ‎Kita serahkan kepada MWA, apakah diwajibkan untuk pemilihan rektor ulang. Karena, tidak ini mencoreng kridibilias USU sendiri," ungkapnya.

Saat ini, menurutnya, USU masuk klaster I di Indonesia. Jangan sampai kasus plagiarisme menjatuhkan seluruh prestasi yang sudah diraih selama ini. Dengan itu, ia berharap ada kebijakan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan Prof Edi Warman ‎menjelaskan pelanggaran etik tentu berbeda dengan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum pelaku plagiat akan dijerat melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan pelanggaran etik akan dijatuhi sanksi etik.

"Itulah perbedaan pandang yang perlu diluruskan. Akan halnya pelanggaran plagiat itu tidak diatur dalam Pertaturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, itu tidak berarti yang bersangkutan tak dapat dijatuhi sanksi etik. Karena pengaturan tentang itu ada diatur secara khusus dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385," jelasnya.

Ia mengatakan ‎kasus self-plagiarism, double publication, salami publication atau publikasi ganda adalah pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah. Hal itu tidak hanya diakui kalangan USU sendiri, tetapi juga seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. 

"Bahkan pihak kementerianpun menolak setiap usulan kenaikan pangkat para dosen yang dalam pengusulannya menggunakan artikel publikasi ganda atau double publication atau  salami publication yang termasuk pada kategori self-plagiarism," ungkapnya

Ia menjelaskan ‎etika  yang dilanggar  Dr Muryanto Amin‎, yang digunakan Rektor USU sebagai dasar penjatuhan sanksi. Hal ini oleh Rektor USU termasuk dalam unsur yang memberatkan, karena yang bersangkutan di samping menjabat sebagai Dekan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU.

"MA bersangkutan juga merupakan Editor in Chief pada jurnal Politeia, pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU, Publisher Talenta USU, yang seharusnya sudah faham dan mengetahui tentang seluk beluk penerbitan naskah dalam jurnal atau publikasi ilmiah," tuturnya.

Edi kembali menjelaskan s‎anksi yang dijatuhkan Rektor USU, adalah sanksi pelanggaran etik, bukan sanksi pelanggaran hukum."Hukum positifnya ada dan jelas serta dipedomani oleh para pengelola jurnal dan pengarang di Indonesia, dalam hal mempublikasi tulisan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan sebanyak 80 dari jumlah 139 profesor Dewan Guru Besar USU membuat Surat pernyataan sikap mendukung sepenuhnya, surat keputusan Rektor USU nomor : ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. 

Sama seperti para anggota Senat Akademik USU yang menyatakan sikap serupa, surat pernyataan ini, dikirim kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

"Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan ‎Rektor USU sudah kita kirim atau disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada hari Selasa 19 Januari 2021. 

SK Rektor tersebut, ‎menyatakan Rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin terbukti melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus Plagiarisme dalam bentuk self Plagiarisme.

"Sebanyak 45 DGB dalam surat ‎membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut," ungkap Sekretaris DGB.

Ia menilai keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara. 

"Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, Universitas Sumatera Utara adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara," tuturnya. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini