Ini Komentar Komisioner KPU Sumut...Seputar Gugatan MK di 11 Kabupaten & Kota

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menilai ada tiga kabupaten/kota yang tergolong rawan dalam permohonan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga kabupaten/kota yakni Madina, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu yang konstruksi gugatannya terkait selisih suara yang tipis.

Demikian Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga kepada wartawan ketika dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Dikatakannya, ada 13 gugatan sengketa Pilkada yang disampaikan penggugat (para calon kepala daerah) ke MK di 11 daerah yakni Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Labusel, Nisel, Kota Medan, Samosir, Labuhanbatu, Madina dua permohonan, Tanjungbalai, Karo dua permohonan dan Nias.

"Saat ini, 11 KPU kabupaten/kota ini sudah menerima gugatan permohonan sementara dari MK," ungkapnya.

KPU Sumut selaku suvervisor sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait hal ini untuk mempersiapkan bahan mulai dari kronologi perkara, dokumen terkait permohonan, alat bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

"Meski demikian kami masih tetap menunggu jadwal resmi dari MK. Buku registrasi perkara konstitusi baru terbit 18 Januari 2021 terkait permohonan final. Kita akan melihat permohonan final apakah ada perubahan. 

Hal ini guna menyempurnakan jawaban-jawaban yang akan disampaikan," tegasnya sembari menyampaikan KPU Sumut sudah menggelar Rapat Koordinasi dengan 11 kabupaten/kota untuk memastikan dan mensupervisi agar benar-benar memahami permohonan si pemohon dengan menyiapkan secara detail dan rinci dokumen dokumen terkait sebagai bantahan jawaban.

Lebih lanjut Benget juga mengingatkan jika permohonan pemohon ke MK ini harus dihadapi dengan serius. Jangan menganggap remeh dan ringan. Prinsipnya sama semua.

Para pemohon mempersoalkan terkait syarat calon, calon lain memiliki suara terbanyak didiskualifikasi karena menggunakan kewenangan menggerakkan ASN dan lainnya.

"Pada prinsipnya kita akan dihadapi dengan kualitas jawaban yang sama. KPU optimis dengan persiapan yang baik dengan penguasaan permohon dan teknis penyelenggaraan berjalan baik. 

Sepanjang teknis pelaksanaan dan penyelenggaraan bisa kita optimis bisa hadapi dengan jawaban-jawaban cukup argumentatif. Perihal permohonan pemohon spektrumnya luas ada menyangkut petahana, objek gugatan yang luas di luar penyelenggaraan. "Nanti kita lihat di MK," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut juga telah mempersiapkan keterangan tertulis yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya 13 gugatan sengketa Pilkada di 11 kabupaten/kota.

"Kita belum tahu apakah seluruh permohonan gugatan diregister dan nantinya akan di sidangkan MK atau malah ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kita masih menunggu register persidangan," ujar Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sumut Henry Sitinjak ketika dihubungi secara terpisah belum lama ini.

Bawaslu Sumut juga melakukan persiapan tulisan hasil pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran yang menjadi tupoksi Bawaslu selama proses penyelenggaraan di 11 daerah tersebut. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini