KPU Medan Persiapkan Jawaban Sidang Perdana Gugatan "Aman" di MK

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM - Hari Rabu (27/1/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menghadiri sidang perdana gugatan perkara Pilkada Medan 9 Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 41/2021.

Demikian Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).

Dikatakannya, sidang perdana itu agendanya terkait pemeriksaan permohonan pemohon dan penetapan status permohonan pihak terkait serta pengesahan alat bukti pemohon

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pemberitahuan MK salinan permohonan yang diterima KPU Medan sama dengan permohonan awal.

KPU Medan saat ini menyiapkan bukti-bukti terkait permohonan pemohon."Pemohon tidak menyampaikan perbaikan.

Memang diperbaiki atau tidak diperbaiki itu hak mereka," ungkapnya surat pemberitahuannya secara elektronik diterima KPU Medan dari KPU RI, di mana KPU RI dari MK.

Dokumen yang disiapkan KPU antara lain data agregat kependudukan, dokumen rekapitulasi dan lainnya.

"Kita tadi sudah melihat nomor register perkara di Buku Registrasi Perkata Konstitusi (BRPK) MK yakni nomor 41 di mana salinan laporan terkait gugatan pasangan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi atas putusan KPU Medan atas perolehan suara paslon Nomor 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman tidak ada perubahan.

Dalam kesempatan itu disampaikannya, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mendapat informasi kalau pasangan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK pada Jumat (18/12/2020) malam melalui pengacara Gidion Nainggolan and partners (GNP). 

Setelah agenda sidang perdana ini rencananya persidangan untuk KPU Medan mulai antara 1-11 Februari 2021.

"Nanti majelis hakim yang menentukan yang menentukan tanggal berapa sidangnya penyampaian nota jawaban KPU Medan," paparnya.

Adapun pokok materi gugatan yang disampaikan tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang lama yakni MK menetapkan hasil penghitungan di mana perolehan suara Pilkada Medan 9 Desember 2020 lalu di mana pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggungguli pasangan M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman, dengan meraih yakni 342.580 suara sedangkan M Bobby-Aulia hanya 340.327 suara dengan total suara 682.907 suara. Sebelumnya KPU Medan menetapkan pasangan Akhyar Nasution-Salman 342.850 suara sedangkan Bobby-Aulia 393.327 dengan total suara735.097

Paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menduga adanya penambahan di 15 kecamatan yang memenangkan paslon Bobby-Aulia.

Paslon juga menduga adanya pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan  Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat pusat maupun daerah dan lainnya.

"Materi gugatannya tidak ada perubahan dari yang diajukan pertama," ungkap Agussyah. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini