Kubu Rektor Terpilih Sayangkan SK Rektor USU Beredar Luas, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Beredarnya di tengah masyarakat salinan putusan rektor USU Nomor: 82/UN 5 1 R/SK/K/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademi/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam kasus plagiarisme sangat disesalkan.

Demikian disampaikan juru bicara Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021- 2026 Dr Muryanto Amin, Edy Ikhsan didampingi kuasa hukum Hasrul Benny Harahap kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Medan, Sabtu (16/1/2021).

Ia mengatakan salinan SK yang diterbitkan Rektor belum ada di tangan Muryanto. 

Edy menyayangkan jika publiklah yang lebih dahulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.

"Karena niat baik Rektor terpilih tetap menahan diri dari semua serangan dan pencemaran yang dilakukan orang-orang di lingkup USU," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sepatutnya semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari kementerian terkait permasalahan itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.

Edy juga menyinggung soal SK nomor 82/2021 yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu karena belum bersifat final dan mengikat. 

"Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi. Masih ada upaya hukum yang pasti di tempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK itu berpotensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi," ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Rektor USU terpilih Dr Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap SH MHum dalam kesempatan tersebut menyampaikan tindakan yang dilakukan rektor USU saat ini Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum melalui Wakil Rektor III Prof Mahyuddin Nasution yang menyebarkan surat putusan ke media sementara kliennya belum menerima secara resmi surat putusan itu, merupakan tindakan yang tidak benar. Tindakan itu membuka celah hukum pidana, karena tindakan itu secara hukum sudah melawan hukum.

Dikatakannyanya akibat tindakan tersebut klien saya sudah di rugikan dengan pemberitaan di media sosial, online dan cetak. 

"Ini sudah terbuka ranah pelanggaran hukum ITE dengan pencermaran nama baik. Apalagi ini putusannya belum inkracht karena ini putusan administratif seharusnya tidak dipublikasikan. Tunggu final baru disampaikan. Meski demikian saya akan mengkoordinasikan hal dengan klien saya," paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor I USU Prof Rosmayati, Wakil Rektor II Prof Dr dr Fidel Ganis dan Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing menyampaikan pernyataan sikapnya terkait Keputusan Rektor USU nomor 82 tertanggal 14 Januari 2021 bukan menjadi putusan kolegial unsur pimpinan. Maka secara pribadi kami tidak bertanggung jawab atas putusan dan hasil pembahasan, penelusuran dan penyelidikan dugaan plagiarisme atau pelanggaran etika akademik Muryanto Amin. 

Lebih lanjut Fidel mengatakan mereka bertiga sebagai unsur pimpinan USU tidak mengikuti dan dilibatkan perihal pembahasan, penelusuran dan penyelidikan dugaan plagiarisme atau Pelanggaran etika akademik Muryanto Amin.(Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini