Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Taufiq SE, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Iptu Chairul Siregar, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung memimpin pelaksanaan konfrensi pers, Kamis (21/1/2021).
"Dari 35 pelaku yang satu wanita itu ada 29 kasus berhasil diungkap dengan barang bukti yang disita sebanyak 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram pil ekstasi," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dari 35 orang tersangka itu sebanyak 22 orang sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan 13 orang sebagai pemakai dijerat dengan Pasal 112, 111 subsidair Pasal 127 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas AKBP Deni Kurniawan. (Rel/MSC)