Disorot Antonius Tumanggor, Kadis PKP2 R Perintah Bongkar Bangunan Menyalah di Jalan Amal Luhur Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF. COM-Setelah disorot Antonius Devolis Tumanggor, Dinas PKP2R sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan PT  Kemas Anugrah Sastika A.n diinstruksikan dalam tenggang waktu 2x24 jam membongkar sendiri bangunan yang melanggar IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor apresiasi sikap tegas pihak Dinas PKP2R dan sewajarnya harus diindahkan pihak pemilik bangunan yang menyalahi perizinan.

"Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Kadis PKP2R yang sudah mengeluarkan surat peringatan bongkar sendiri" ujar Antonius, Senin (22/2/2021).

Surat perintah bongkar sendiri itu juga ditembuskan kepada Satpol PP, Dinas PMPTSP Medan. Juga kepada Camat Medan Helvetia dan Lurah Dwikora.

Kadis PKP2R Benny Iskandar, ST,MT bernomor 640/1641/Dinas PKPPR/II/2021  membenarkan surat peringatan berisikan untuk membongkar sendiri bangunan menyalah tersebut,Senin (21/2/2021).

Dalam surat peringatan kedua tersebut diinstruksikan untuk membongkar sendiri bangunan dengan tenggang waktu 2x24 jam dan dalam surat peringatan pertama 7x24 jam.

Sebagaimana diberitakan, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga 'disulap' menjadi gudang sementara izinnya untuk membuat industri.

Antonius Tumanggor yang Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem  mendesak Dinas PKP2R, Satpol PP dan Dinas PMPTSP segera membongkar bangunan yang menyalah tersebut.

Meski sudah diperingati,pemilik bangunan masih membandel dan belum membongkar bangunannya. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini