Dewan Minta Satpol PP Periksa Bangunan Perumahan Casamigo Residence

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Marak pembangunan property (perumahan) di Kota Medan menunjukkan tingkat kemajuan suatu daerah sudah berkembang. Jika sebelumnya hanya bentangan sawah maupun lahan kosong, kini sudah berubah dan mulai  menjamur menjadi perumahan siap huni.

Hal ini juga dipicu kebutuhan masyarakat untuk tempat tinggal. Keberadaan perumahan-perumahan ini seharusnya disertai dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.

Namun, pada kenyataannya keberadaan properti (Perumahan) di Kota Medan belum menghasilkan PAD yang signifikan bagi Pemko Medan. Malah sebaliknya, Pemko Medan kewalahan dalam melakukan penertiban terhadap banyaknya bangunan-bangunan diketahui tidak memiliki IMB atau izin menyalah (tidak sesuai dengan peruntukan).

Akibatnya, banyak laporan maupun pengaduan masyarakat yang sampai ke anggota DPRD Kota Medan, dan lagi-lagi mengenai permasalahan IMB bangunan maupun rolen ataupun Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang diketahui tidak sesuai dan melanggar Peraturan.

Kondisi ini pun mendorong komisi IV DPRD Kota Medan yang membidangi masalah infrastruktur dan bangunan meningkatkan pengawasan mereka terhadap maraknya bangunan-bangunan yang diketahui tidak memiliki IMB atau melanggar.

Anggota DPRD kota Medan dari Dapil 1, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos salah satu yang paling getol untuk melakukan pengawasan terkait bangunan bermasalah di kota Medan.

Wakil Rakyat dari Dapil I Kota Medan ini juga menyoroti lemahnya Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan diketahui menyalah dan tidak ada IMB.

” Anehnya, bisa bangunan berdiri dan sudah mencapai 60 persen baru IMB nya keluar, namun pihak Satpol PP Kota Medan tidak ada melakukan penindakan, ini kan aneh,” kata Antonius Tumanggor yang juga politisi dari Partai NasDem kota Medan tersebut.

Seharusnya, tambah anggota komisi IV DPRD Kota Medan, dengan maraknya pengusaha Property di kota Medan, PAD pemko Medan dari sektor perizinan IMB pun meningkat. Namun pada kenyataannya tidak tercapai.

” Untuk itu, kita mengharapkan agar Satpol PP kota Medan, dan Dinas PKPPR Kota Medan dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan dapat bersinergi dan tidak saling lempar tanggungjawab,”ujar Antonius Rabu (17/3/2021).

Perumahan Casamigo Residence yang terletak di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia ini adalah salah satu contoh lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP, Perkimtaru dan DPMPTSP kota Medan, sebab, diketahui setelah berdiri, namun IMB tidak ada, dan informasi dari pengawas bangunan berinisial Kv bahwa IMB nya sudah ada baru keluar.

” Inilah yang sering kita temui dilapangan, ketika bangunan menjadi sorotan, tiba-tiba IMB nya sudah ada,”terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH ketika diminta tanggapannya terkait banyaknya bangunan yang diketahui tidak memiliki IMB ataupun IMB ada namun menyalah dan tidak sesuai peruntukannya, mengatakan selaku ketua komisi IV DPRD kota Medan yang tugasnya menempel pada pengawasan infrastruktur dan bangunan menyayangkan lemahnya penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui OPD terkait selama ini. kesalahan tersebut akhirnya menjadi kebiasaan yang salah yang dianggap benar dan menjadi mainan oknum-oknum tertentu yang mengaku dapat membantu proses pengurusan IMB atau sebagai pemback-up pemilik bangunan agar tidak ditindak oleh Satpol PP kota Medan.

” Pemerintahan saat ini sudah berbeda dengan yang sebelumnya, saat ini Walikota Medan, Bobby Nasution sedang bekerja keras untuk membuat kota Medan lebih baik dari sebelumnya. Dan sudah seharusnya, seluruh OPD mengikuti langkah tegas yang dilakukan oleh Walikota Medan tersebut,” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan asal dapil III ini.

Untuk perumahan Casamigo Residence yang terletak di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Paul mengatakan masih meragukan IMB yang dimiliki pihak pengembang, apakah sudah sesuai aturan, termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan AMDAL nya.

“Jangan sampai setelah perumahan tersebut selesai dibangun dan siap huni, berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, ini yang harus menjadi perhatian pihak OPD terkait saat akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan,”pungkas Paul.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini