KPU Tiga Kabupaten Koordinasi Siapkan PSU

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengutarakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar, Sabtu (24/4/2021).

Hal ini berdasarkan surat dari tiga KPU kabupaten yang menyatakan pelaksanaan PSU diputuskan pada hari itu.

Demikian Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin didampingi Komisioner Ir Benget Silitonga ketika dihubungi, Senin (29/3/2021).

Ketiga kabupaten yang menggelar PSU yakni 16 Tempat Pemungutan Suara di Labuhanbatu Selatan yakni 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat. Kemudian 

9 TPS di Labuhanbatu yakni  5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir.

Kemudian Kabupaten Mandailing Natal memerintahkan PSU di tiga TPS. Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kecamatan Muara Sipongi dan 2 TPS Kecamatan Panyabungan Utara.

Ketika KPU Kabupaten yang akan menggelar PSU, ungkapnya sedangkan melakukan sejumlah persiapan antara lain menyiapkan logistik surat suara dan formulir, pencermatan DPT, kemudian mengganti PPK dan TPS sesuai perintah MK.

Selain itu, KPU yang bersangkutan juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu setempat, pasangan calon dan masyarakat.

Terkait penganggaran, untuk dua kabupaten yakni Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu tetap menggunakan anggaran Pilkada sebelumnya. Hanya Kabupaten Madina yang akan melaksanakan penambahan ulang.

Terkait hal itu, lanjutnya, mereka sudah melakukan addendum penambahan anggaran dengan Pemkab yang bersangkutan dan sudah  disetujui.

"Karena sekarang ini masih dalam kondisi Covid-19 maka KPU juga akan mempersiapkan logistik alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, sabun , wastafel dan lainnya," ungkapnya seraya menyampaikan KPU juga menyampaikan C pemberitahuan DPT, DPTTb dan lainnya sembari melakukan pencermatan sesuai perintah MK.

Hal senada juga diutarakan Komisioner Ir Benget Silitonga yang mengutarakan penetapan tanggal pelaksanaan PSU ditetapkan KPU kabupaten yang bersangkutan.

Hal ini sesuai Pasal 69 PKPU Nomor 18/2020 tentang pemungutan suara.

"Setelah berkoordinasi dengan KPU Sumut dan pertimbangan konteksi lokal dan putusan MK jadi mereka sepakat pelaksanaan PSU pada 24 April 2021 mendatang," ungkapnya.

Untuk surat suara ungkap Benget, dua kabupaten kota yang PSU sedikit yakni Madina dan Labuhanbatu menggunakan cadangan surat suara PSU sebanyak 2000 lembar.

"Kemungkinan Labusel akan dilaksanakan pencetakan tambahan surat suara karena banyaknya TPS yang akan dilaksanakan PSU," paparnya seraya menyatakan usai PSU MK juga meminta KPU menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada MK.

"Sesuai keputusan MK perkara nomor 86 PHPU , dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan," ungkapnya. (Ir/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini