Landen Marbun: Pembekuan DPD GAMKI Sumut Sewenang-wenang

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua DPD GAMKI Sumut, Landen Marbun menyayangkan sikap DPP GAMKI yang menghentikan sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara. Dia menyebutkan keputusan PD GAMKI itu dikeluarkan tanpa adanya alasan hukum, hanya berdasarkan asumsi dan nyata-nyata dikeluarkan dengan pendekatan kesewenang-wenangan dan kekuasaan belaka yang terlihat dengan tidak adanya peristiwa hukum (rechtsfeit) yang menghubungkan antara Konsideran Menimbang dengan diktum Menetapkan.

"Kita sangat menyayangkan SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara," ujar Landen,  Kamis malam (25/3/2021) di Medan. 

Landen menyatakan, salah satu alasan dikeluarkannya SK tersebut pada Angka 1 konsideran menimbangnya yang menyatakan bahwa GAMKI adalah organisasi yang independen dan tidak terafiliasi kepada partai politik maupun organisasi manapun telah dijadikan menjadi tameng yang nyata-nyata telah dilanggar oleh DPP GAMKI sendiri dengan mengeluarkan sebuah Keputusan yang menurut saya sangat tendensius bahkan mengarah pada politik praktis untuk memenuhi keinginan partai politik tertentu.

Selain itu ungkapnya, alasan mendasar bagi DPP mengeluarkan SK ini akibat adanya polemik internal suatu partai politik yang kemudian dikaitkan dengan nama organisasi GAMKI adalah alasan yang tidak benar dimana hingga saat ini DPD GAMKI Sumatera Utara tidak pernah dimintakan klarifikasi akan isu liar dimaksud oleh Tim Pencari Fakta Pencatutan Nama Organisasi GAMKI yang bekerja berdasarkan Surat Tugas Nomor : 110665/SU-GAMKI/INT/T/III/2021.

Mantan anggota DPRD Medan itu menyatakan, bahwa DPP GAMKI sendiri secara kelembagaan sudah menyatakan dengan tegas tidak terlibat dalam polemik partai politik yang dinyatakan dengan Surat Nomor : 110664/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 namun tetap menerbitkan SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang menunjukkan ketidakkonsistenan DPP GAMKI dalam menyatakan sikap dan cenderung tendensius dan menggunakan nama organisasi yang menurut asumsi kami dibungkus oleh kepentingan pribadi dan partai politik tertentu.

"DPD GAMKI Sumatera Utara menyatakan dengan tegas tidak terlibat secara organisasi dengan polemik internal suatu partai politik dimaksud sehingga SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara adalah sebuah SK yang menunjukkan kesewenang-wenangan DPP GAMKI," ujarnya. 

Lagi pula katanya,  Tim Pencari Fakta Pencatutan Nama Organisasi (TPF PNO)  GAMKI yang dibentuk pengurus DPP GAMKI menurut kami 

belum bekerja namun sudah menerbitkan SK DPP GAMKI Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara. Tindakan ini sangat jauh dari nilai-nilai dan etika berorganisasi yang baik yang sudah memberikan hukuman (punishment) melalui sebuah Keputusan sebelum melakukan klarifikasi dengan DPD GAMKI Sumatera Utara.

"Keputusan DPP GAMKI untuk menghentikan aktifitas ke dalam dan ke luar kepengurusan DPD GAMKI Sumatera Utara yang sedang dan akan berlangsung harus ditunda tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibuktikan kebenarannya," jelasnya. 

Landen sangat menyayangkan SK tersebut yang menurut nya tidak melihat dan mempertimbangkan dahulu secara bijaksana dan terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan yang menurut saya telah dipenuhi oleh intrik dan kepentingan tertentu apalagi dengan akan diadakannya Kegiatan Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara.

Namun demikian,  dia menghimbau seluruh Kader DPD GAMKI Sumatera Utara untuk menjaga kesolidan dan kondusifitas setelah terbitnya SK DPP GAMKI Nomor : 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 Tentang Penghentian Sementara Aktivitas Kepengurusan DPD-GAMKI Provinsi Sumatera Utara serta menyikapinya dengan bijak.

"Sebagai tingkatan tertinggi organisasi kita akan mematuhi Keputusan DPP sembari meminta klarifikasi kepada DPP terkait alasan terbitnya SK dimaksud yang telah melukai perjuangan Rekan-Rekan DPD GAMKI Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan AD GAMKI yaitu terpanggil untuk menyatakan kasih Allah melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan di tengah-tengah masyarakat bangsa dan Negara Republik Indonesia," ujarnya. 

Pria yang kini berprofesi sebagai pengacara itu juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPD GAMKI Se-Sumatera Utara yang selama ini telah bahu membahu dan solid bekerja untuk kemuliaan Kristus melalui medan layanan DPD GAMKI Sumatera Utara dan ucapan terima kasih kepada Panitia Konferensi Daerah DPD GAMKI Sumatera Utara dan Panitia Lokal Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara yang telah memberikan sumbangsih tenaga dan pemikiran dalam mempersiapkan Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara. (Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini