MK Perintahkan PSU & Pecat PPK, di 28 TPS Tiga Kabupaten

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021).

Demikian Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Dikatakannya, dalam putusan MK perkara nomor 37 Labuhanbatu Selatan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam putusan MK juga membatalkan SK KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara pada 16 Des 2020 terkait perolehan suara semua paslon di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat.

MK juga memerintahkan PSU pada 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

"MK juga meminta KPU menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada MK," paparnya seraya juga memerintahkan KPU mengganti anggota PPK dua kecamatan dan TPS yang akan melaksanakan PSU.

Sedangkan putusan MK perkara nomor 58 Labuhanbatu ungkapnya, PSU di 9 TPS. 

"MK memerintahkan membatalkan SK KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara pada 16 Des 2020, sepanjang perolehan suara semua paslon pada 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir," ungkapnya.

Lalu memerintahkan PSU pada 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada MK.

Terakhir, ungkapnya, keputusan MK perkara nomor 86 PHPU Kabupaten Mandailing Natal memerintahkan PSU di tiga TPS. Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kecamatan Muara Sipongi dan 2 TPS Kecamatan Panyabungan Utara, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

MK juga meminta menganti PPK dan KPPS yang terkena PSU. (Ir/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini