MEDIASELEKTIF.COM - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum RI menggelar audiensi membahas pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, tersebut menjadi forum evaluasi atas implementasi perlindungan tenaga kerja konstruksi yang masih menghadapi sejumlah tantangan teknis di lapangan.
Hadir dalam pertemuan itu Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Agus Pudjijono, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Ferry Yanthy Agustina Burhan, serta sejumlah pejabat dari Ditjen Bina Konstruksi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa secara regulasi, kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek konstruksi sudah memiliki dasar yang kuat. Ketentuan itu bahkan telah tertuang dalam syarat umum kontrak serta dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan kepatuhan.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah belum optimalnya kontrol terhadap proses pendaftaran dan pembayaran iuran oleh kontraktor di lingkungan Kementerian PUPR.
Selain itu, masih terdapat kebingungan terkait mekanisme pendaftaran tenaga kerja, waktu pembayaran iuran, serta batas jumlah pekerja yang dapat didaftarkan dalam program perlindungan tersebut.
Isu lain yang turut dibahas yakni potensi pembayaran ganda antara kontraktor utama dan subkontraktor, termasuk persoalan double coverage asuransi yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Agus Pudjijono menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi agar implementasi jaminan sosial di sektor konstruksi dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul usulan penerapan sistem absensi mobile berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan pekerja di lokasi proyek secara real time, sekaligus mendukung pengawasan proyek APBN maupun non-APBN.
“Dengan basis data yang sudah ada, sistem digital seperti absensi mobile sangat memungkinkan untuk diterapkan guna meningkatkan akurasi pengawasan tenaga kerja di lapangan,” menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial di sektor jasa konstruksi melalui sinergi lintas instansi.
Ia menyebut, penguatan koordinasi dengan Kementerian PUPR menjadi kunci untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kolaborasi yang lebih erat dengan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor konstruksi berjalan lebih optimal, khususnya dalam memastikan kepatuhan di tingkat pelaksanaan proyek,” ujar Nyoman Suarjaya.
Selain isu kepatuhan, forum juga menyoroti perlindungan pekerja pada proyek swakelola dan penanganan tanggap darurat bencana yang kerap belum memiliki hubungan kerja formal yang jelas.
Di sisi lain, integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR masih menjadi tantangan, karena sistem input data saat ini masih dilakukan secara manual dan berpotensi menimbulkan perbedaan validasi.
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi mengusulkan pemanfaatan kode ID paket dari sistem SPSE agar proses pencatatan tidak lagi dilakukan secara manual.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana penguatan data tenaga ahli konstruksi serta sosialisasi program jaminan sosial, mengingat terdapat sekitar 200 ribu tenaga ahli yang tercatat dalam sistem pembinaan profesi.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman bahwa meskipun dasar regulasi sudah kuat, diperlukan penyempurnaan pada aspek teknis, integrasi sistem, dan pengawasan agar perlindungan tenaga kerja konstruksi dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferry Yanthy Agustina Burhan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) di Kisaran menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat edukasi dan kepatuhan perusahaan jasa konstruksi terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyebut, penguatan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar implementasi program di lapangan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam memastikan seluruh pekerja konstruksi terlindungi secara optimal.
“Sinergi dengan Kementerian PUPR dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi benar-benar berjalan sesuai ketentuan, termasuk di tingkat pelaksana proyek,” ujarnya. (SRT/MSC)
