Pengisi Jabatan, BKD Sumut Sebut Ada Satu Jabatan Dirjen Minta Klarifikasi

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Untuk pengisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengakui sampai saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena, Kadisdukcapil Sumut merupakan satu dari sejumlah jabatan eselon II Pemprovsu yang dilelang beberapa waktu lalu oleh tim panitia seleksi (pansel), namun menjadi satu-satunya yang belum tuntas hingga kini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, yang melatarbelakangi kondisi tersebut, sebab khusus jabatan Kadisdukcapil memang harus meminta rekomendasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Sekarang proses ada di Kemendagri," kata Faisal, Jumat (26/3/2021).

Sehingga, kata Faisal, Dirjen Dukcapil meminta klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) atas nama-nama yang diserahkan tim pansel untuk dipilih menjadi Kadisdukcapil Sumut.

Namun, ia tidak mengetahui secara detail klarifikasi seperti apa yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Perkembangan yang saya ketahui, KASN sudah merekomendasikan kembali ke Dirjen Dukcapil. Mungkin mereka mengklarifikasi terkait usulan yang disampaikan oleh pansel. Materinya apa saja, saya tidak begitu tahu," ungkap Faisal.

Dirjen Dukcapil disebut ingin memastikan nama-nama yang diserahkan tersebut memang layak untuk mengisi jabatan tersebut. Sebab Kadisdukcapil merupakan perpanjangan tangan mereka di daerah.

"Dan mungkin ada keraguan Dirjen Dukcapil, maka diklarifikasi ke KASN. Seperti itu yang saya ketahui.

Siapa yang duduk sebagai Kadisdukcapil adalah perpanjangan pusat. Wajar saja mereka minta klarifikasi. Orang yang direkomendasikan juga harus clean and clear," jelasnya.

Sementara terkait satu nama yang akan mengisi jabatan Kadisdukcapil Sumut, Pemprovsu berharap dapat diketahui dalam waktu dekat.

"Kapan turun, kita berharap secepatnya. Karena ada proses. Kita sudah mengkarifikasi apa data-data pendukung yang dibutuhakan dari Dirjen Dukcapil," pungkasnya.(Cok/MSC)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini