MEDIASELEKTIF.COM - Tim Jatanras Polres Asahan bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus pelaku pelemparan mobil truk yang viral di Media Sosial (Medsos) di Jalinsum jalan coran beton dusun I, Desa Aek ledong Kecamatan Aek ledong, Kabupaten Asahan pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib lalu.
"Satu orang pelaku Ebis diringkus ditengah hutan di Liang Balik Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Tobasa sekitar pukul 05.30 wib, "kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu (17/3/2021) malam.
Masih kata mantan Kapolres Natuna Kepulauan Riau itu, sebelum diringkus di Kabupaten Tobasa. Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan tersangka di Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, namun dari hasil penyelidikan, tersangka tidak berada di Gunung Tua.
"Dari hasil penyelidikan lanjutan dari Gunung Tua. Tim berhasil mendapat informasi dan meringkus tersangka Ebis di hutan Liang Balik, Desa Parsoburan, "ungkapnya.
Selanjutnya kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka Ebis melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Satu orang tersangka lagi yang berinisial A Pohan masih dalam proses pengejaran, "ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menambahkan.
Diketahui bahwa kedua pelaku Ebis dan A Pohan merupakan pelaku pelemparan mobil truck yang dilaporkan oleh korbannya NUR ROFI (30) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kabupaten Metro, Provinsi Lampung dengan PerkaraTindak pidana secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap barang, pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana. (SRT/MSC)