Polsek Bandar Pulau Ringkus Dua Orang Pengguna Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Personil Sat Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning pada hari Selasa (16/3/2021) lalu.

Kedua pelaku berinisial APS (24) warga Dusun VI Desa Gunung Melayu dan AA (39) warga Dusun III Desa Rahuning.

"Kedua tersangka diringkus disalah satu bengkel cat sepeda motor yang terletak di Dusun III Desa Rahuning I, "kata Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

AKP Ali Yunus Siregar menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berawal saat tim opsnal Polsek Bandar Pulau menyergap satu orang tersangka kasus pencurian ternak sapi, namun saat penggerebekan tersangka pencuri lembu tidak ada ditempat dan terdapat kedua tersangka APS dan AA sedang memakai sabu.

"Saat penggerebekan didalam bengkel tersebut Dedek alias Dadek pelaku pencurian ternak sapi tidak ada, namun yang ada didalam gudang tersebut dua orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, "ungkapnya.

Selanjutnya AKP Ali Yunus Siregar mengatakan dari hasil introgasi kedua tersangka APS dan AA. Kedunya mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli dari Dedek alias Dadek untuk dipakai bersama dan sisanya akan dijual kembali.

Dari tangan kedua tersangka. Polisi menyita 2 bungkus ukuran 1 gram berisikan sabu, 2 bungkus plastik ukuran setengah gram berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil paket 50 berisi sabu serta alat hisap sabu. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini