DPP Barisan Muda Karya Peduli Bangsa Akan Laporkan PT Lanhotma dan PT Jaya Baru Pertama ke Kejati Sumut dan Kejagung RI

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - DPP Barisan Muda Karya Peduli Bangsa akan melaporkan PT Lanhotma yang berlokasi di desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat dan PT Jaya Baru Pertama yang berlokasi di desa Suka Makmur Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kedua perusahaan tersebut bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki luas 192 hektar milik PT Lanhotma serta 204 hektar + 80 hektar milik PT Jaya Baru Pertama akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kita akan melaporkan PT Lanhotma dan PT Jaya Baru Pertama ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung RI terkait semua perizinan kedua perusahaan itu, "kata Ketua DPP Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, Rija Nurmansyah Tanjung kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Rija Nurmansyah Tanjung juga mengatakan bahwa PT Lanhotma dan PT Jaya Baru Pertama memiliki izin IUP B yang dikeluarkan oleh Pemkab Asahan melalui Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal pada bulan September 2011, namun Pasca putusan MK No 138 tahun 2015 setiap perusahaan harus mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain IUP dan HGU. Rija Nurmansyah Tanjung juga menjelaskan bahwa PT Lanhotma maupun PT Jaya Baru Pertama tidak memiliki kebun Plasma sesuai yang diamanatkan Undang - Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, PP No 26 tahun 2021 dan Permentan No 98 tahun 2013 tentang standar luas, jangka waktu, penyerahan maupun pengelolaan.

"Dari kajian hukumnya ada sanksi UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B yang mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan yang tidak memiliki perizinan akan dikenakan sanksi peringatan maupun pembekuan ataupun pencabutan izin, serta penjara 5 tahun dan denda Rp. 5 Miliar bagi pihak management perkebunan, "jelasnya.

Selain perizinan. Perusahaan juga mempunyai tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2022 dan PP No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan (PPh).

"Semua ketentuan harus dipatuhi. Negara ini punya hukum dan tindakan pidana perpajakan tetap berada pada UU KUP khusunya di Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A dan Pasal 43, "ujar Rija Nurmansyah Tanjung menegaskan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini