Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria, hari Selasa (16/03/2021) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, pada hari yang sama diringkus seorang pria terduga pengedar sabu, di Jalan Perwira, Kelurahan Gung Letto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa sore (16/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB tepatnya di Stasiun angkot Murni.
“Kita mengamankan kedua tersangka melalui pengembangan, awalnya kita mengamankan tersangka R.Surbakti 49 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Dan dari pengakuan tersangka R.Surbakti, bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut, melalui tersangka H.S.Berahmana 35 tahun, warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” jelasnya.
Lanjutnya, ”saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Karo, beserta barang buktinya. Dari jaket yang dikenakan tersangka R.Surbakti, berupa satu paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,41 gram, yang dibalut dengan 1 (satu) kertas warna pink dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam."
"Dari celana yang dikenakan tersangka H.S.Berahmana ditemukan, barang bukti berupa sembilan paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang berat keseluruhan 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung model lipat warna putih,” tutupnya. (SKR/MSC)