Politisi NasDem itu menyebutkan semua kepala OPD, Camat dan Lurah harus bisa berkoloborasi untuk memdukung program Walikota meningkatkan PAD.
"Retribusi dari SIMB merupakan salah satu masukan PAD untuk kesinambungan pembangunan kota ini. Jadi kalau tidak mampu mengerjakan nya sebaik nya camat itu mundur saja," tukasnya.
Antonius yang juga Sekretaris DPD IPK Sumut itu menyebutkan pejabat Lurah hingga Camat harus proaktif mencermati pendirian bangunan di wilayah kerja nya. "Kan ada Kasi Trantib, datangi pemilik bangunan suruh urus SIMB nya, jika membandel laporkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda agar ditindak," tegas nya. Tidak bermaksud menuduh, Antonius menyatakan tidak mungkin pihak kelurahan atau Camat tidak tahu ada yang mendirikan bangunan di daerah nya. "Jangan-jangan ada permainan antara petugas di kecamatan dengab pemilik bangunan," kata nya.
Sebelumnya, warga sudah pernah memberi informasi kepada Lurah Pulu Brayat Darat 1, Desy tentang adanya pendirian bangunan tanpa SIMB di Jalan Jemadi Gang Kelapa 2. Menurut Lurah pihak nya sudah menyurati sampai dua kali pemilik bangunan namun tak diindahkan.
Karena nya, Lurah meneruskan informasi tersebut ke pihak kecamatan minggu lalu namun hingga saat ini di lokasi bangunan belum ada plank SIMB dan pembangunan masih terus berlanjut.
Sementara Camat Medan Timur Odi Anggia Batubara yang dikonfirmasi via WA tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Hal yang sama juga dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur Gunung Siregar. Ketika dimintai tanggapannya, Gunung hanya membaca pesan WA wartawan dan tidak membalas nya. (Moe/MSC)