BBM di Sumut Naik, Massa KAMMI Tuntut Cabut Kebijakan Gubernur dan Pertamina

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kemarin, mendorong Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sumatera Utara  (Sumut) menggelar aksi demo Selasa (6/4/2021) menuntut Gubernur Edy Rahmayadi untuk mendesak Pertamina menurunkan kembali harga BBM non subsidi.

Desakan ini disampaikan para demonstran menyusul adanya pernyataan yang saling menuding antara Gubsu Edy Rahmayadi dengan pihak Pertamina terkait perubahan harga BBM non subsidi khusus wilayah Sumatera Utara sebesar Rp200 per liter di semua SPBU.

"Kami menuntut Gubernur Edy Rahmayadi untuk mendesak Pertamina mencabut kebijakan menaikkan harga BBM. Atau Gubernur merevisi kembali kenaikan tarif pajak BBM dari 5% menjadi 7% ," sebut Rozi Panjaitan selaku Koordinator Aksi.

Mereka juga mendesak agar Gubernur secepatnya mengambil langkah-langkah solutif atas kebijakan tidak populis yang diambil Pertamina karena mengkaitkannya dengan Pergub No.1 Tahun 2021 tentang perubahan tarif pajak BBM. "Kami hanya ingin gubernur dengan segala kewenangannya meminta Pertamina merevisi kenaikan harga BBM Non Subsidi," sambung Rozi.

Sementara itu Ketua Wilayah KAMMI Sumut Akhir Rangkuti mengaku turunnya KAMMI ke jalan sebagai bentuk protes atas sikap saling tuduh antara Pertamina dan Pemprovsu yang tak ingin disalahkan dari kebijakan kenaikan harga BBM Non Subsidi salah satunya bahan bakar Pertalite yang banyak digunakan.

"Memang benar jenis BBM yang dinaikkan non subsidi seperti Pertalite. Namun dimana lagi BBM subsidi seperti Premium yang bisa kita dapatkan. Kalaupun ada pasti tak banyak. Meskipun kenaikannya cuma 200 rupiah namun  kami khawatir akan memicu harga lainnya ," kata Akhir.

Sebelumnya sikap saling tuding antara Pertamina dan Gubernur mewarnai kenaikan harga BBM di Sumut. Pertamina kompak menyalahkan Pemprovsu bahwa kenaikan BBM di Sumut dipicu beredarnya Surat Sekda terkait adanya Pergub baru soal tarif Pajak BBM sebesar 2 %.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini