Paul MA Simanjuntak Ajak Warga Dukung Program Walikota Maksimalkan Potensi SIMB

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Paul memilih Perda ini untuk memberikan pemahaman kepada warga akan pentingnya retribusi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. 

"Retribusi IMB sangat potensial menambah PAD Pemko Medan. Kita harapkan masyarakat taat akan aturan mengurus Surat IMB ketika hendak mendirikan bangunan," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Jl Tombak Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/4/2021).

Dikatakan Paul, saat ini Pemko Medan dimasa kepemimpinan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sedang gencarnya melakukan penertiban bangunan bermasalah. "Tujuannya guna meningkatkan perolehan PAD dari sektor retribusi SIMB. Gebrakan itu patut kita dukung karena demi kemajuan kota Medan," sebut Paul Simanjuntak asal politisi PDI P itu.

Disebutkan Paul, Ianya mengajak seluruh masyarakat Medan agar mendukung program Walikota Medan Bobby Nasution  memaksimalkan gali potensi PAD dari berbagai sektor. "Kita lihat setelah terpilih Bobby Nasution sebagai Walikota Medan banyak gebrakan yang dilakukan demi kemajuan kota Medan. Ayo, mari kita dukung demi kesejahteraan warga Medan," ajak Paul.

Dikatakan Paul lagi, dengan ketaatan warga mengikuti aturan Perda No 3 /2015 bukan saja hanya meningkatkan PAD namun juga mendukung penataan estetika kota. "Maka bangunan di kota Medan tidak lagi semrawut dan sudah tertata sesuai RTRW," terang Paul.

Untuk itu, kepada seluruh aparat Pemko Medan kiranya dapat menjalankan tufoksinya dengan baik. "Sehingga bangunan di kota Medan tertata bagus dan tertib juga warga nya makmur sejahterah," imbuhnya.

Seperti diketahui, Perda No 3 Tahun 2015 yang disosialisasikan terdiri 29 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 6 Oktober 2015di Tandatangani Pj Walikota Medan Randiman Tarigan dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri. 

Pelaksanaan sosper dihadiri mewakili Kelurahan Sidorejo Hilir Bangsawan Pasaribu, mewakili Kecamatan Medan Tembung Zulfan mewakili Dinas PKPPR Kota Medan  Salman Alfarisi, para kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini